kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Catat! Ditjen Pajak tegaskan sembako di pasar tradisional tidak kena PPN


Senin, 14 Juni 2021 / 12:32 WIB
Catat! Ditjen Pajak tegaskan sembako di pasar tradisional tidak kena PPN
ILUSTRASI. Ditjen Pajak tegaskan sembako murah tidak kena PPN


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap kebutuhan pokok atau sembako. Kendati begitu, pemerintah menegaskan bahwa sembako murah tidak akan dibanderol PPN.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor menjelaskan, yang dimaksud sembako murah adalah bahan pokok yang diperdagangkan di pasar tradisional bakal dikecualikan dari objek pajak.

“Misalnya barang-barang kebutuhan pokok di pasar tradisional tentunya tidak dikenakan PPN, akan berbeda ketika sembako ini sifatnya premium,” jelas Neilmaldrin saat Konferensi Pers, Senin (14/6).

Lebih lanjut dia bilang, wacana perluasan objek PPN tentu tidak akan mencederai ekonomi masyarakat kelas menengah-bawah. Neilmaldrin memberi contoh, untuk daging segar yang dijual di pasar tidak dikenakan PPN. Namun, untuk daging dengan harga jutaan rupiah, misalnya daging wagyu, bakal dikenakan pajak atas konsumen.

Neilmaldrin menambahkan, perluasan objek PPN pada dasarnya mempertimbangkan prinsip ability to pay atau kemampuan membayar pajak para wajib pajak atas barang/jasa yang dikonsumsi. 

Baca Juga: Targetkan penerimaan negara 2022 hingga Rp 1.895,9 triliun, pemerintah siapkan jurus

“Maka harus ada pembeda antara kebutuhan pokok yang dibutuhkan oleh masyarakat secara umum, dengan kebutuhan pokok yang tergolong premium. Karena penghasilan yang mengonsumsinya berbeda-beda. Jadi untuk keadilan,” ujar dia.

Kendati demikian, Neilmaldri belum menjelaskan berapa tarif pajak yang akan dibandrol atas barang kebutuhan pokok premium beserta dengan threshold harganya. Sebab, masih perlu proses pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Yang jelas, dalam perubahan kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pemerintah mengatur ulang ketentuan tarif PPN.

Lebih lanjut, beleid tersebut mengubah tarif PPN menjadi 12% dari yang saat ini berlaku sebesar 10%. Namun, di saat bersamaan, pemerintah juga akan mengatur kebijakan PPN multi tarif yakni tarif rendah 5% dan tarif tinggi 25% untuk barang/jasa tertentu.

Tak hanya itu, pemerintah akan memperluas objek kena pajak baik berupa barang maupun jasa antara lain barang kebutuhan pokok atau sembako, dan barang pertambangan.

Baca Juga: PPN pangan, dan jasa pendidikan jadi polemik, pemerintah tegaskan aturannya belum ada

Dari sisi jasa, pemerintah akan menarik pajak atas jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa asuransi, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum darat dan air, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, dan jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

Bila tidak ada aral melintang beleid tersebut akan dibahas oleh pemerintah dan parlemen di tahun ini. Sebab sudah ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.

“Jadi harap tenang bahwa barang/jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat luas tidak dikenakan PPN,” pungkas dia.

Selanjutnya: Kabar gembira! Diskon PPnBM otomotif 100% diperpanjang sampai Agustus 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×