Sumber: Kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - Belum lama ini, Polri mengeluarkan aturan baru mengenai penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kini, bikin SIM A harus punya sertifikat dari sekolah mengemudi.
Sebelumnya, penerbitan SIM A untuk mobil, pemohon SIM hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi KTP.
Lewat Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, syarat untuk pemohon SIM A mengalami perubahan.
Nantinya, setiap pemohon SIM A baru harus melengkapi persyaratan administrasi berupa sertifikat yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi.
Ini menjadi persyaratan baru yang harus dipenuhi setiap warga yang ingin memiliki SIM A.
Baca Juga: Ini biaya dan syarat perpanjang SIM A dan C per Juni 2021
"Sesuai dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021, Pasal 9 ayat 3, sertifikat sekolah mengemudi masuk ke dalam persyaratan administrasi," ujar Kasi SIM Subditregident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Anrianto kepada Kompas.com, Jumat (18/6).
Pasal 9 ayat 3 menyebutkan: "Untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor umum melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan".
Peraturan tersebut bukanlah sesuatu hal yang baru. Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, juga sudah menerapkan persyaratan serupa.
"Iya, di luar negeri sudah seperti itu. Tidak usah jauh-jauh, di Malaysia sudah lama diterapkan seperti itu," kata Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Center (RDC), kepada Kompas.com.
Marcell berharap, kewajiban menyertakan sertifikat dari lembaga pelatihan mengemudi yang terakreditasi bisa segera dilaksanakan.
Baca Juga: SIM Anda bisa dicabut jika melakukan pelanggaran ini