Sumber: Kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan
"Kalau mau jalanan Indonesia lebih aman dan minim kecelakaan, salah satu caranya adalah memiliki pengemudi-pengemudi yang telah teredukasi," ujar Marcell.
Biaya bikin SIM A
Informasi saja, SIM A berlaku untuk yang mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram untuk mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.
Berikut ini biaya lengkap penerbitan SIM baru:
- SIM A: Rp 120.000
- SIM B I: Rp 120.000
- SIM B II: Rp 120.000
- SIM C : Rp 100.000
- SIM C I: Rp 100.000
- SIM C II: Rp 100.000
- SIM D: Rp 50.000
- SIM D I: Rp 50.000
- SIM Internasional: Rp 250.000
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sekarang Bikin SIM A Harus Punya Sertifikat dari Sekolah Mengemudi"
Penulis: Donny Dwisatryo Priyantoro
Editor: Azwar Ferdian
Selanjutnya: Begini cara perpanjangan SIM secara daring, enggak pakai antre
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News