kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.093.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.430   0,00   0,00%
  • IDX 7.937   83,06   1,06%
  • KOMPAS100 1.111   9,35   0,85%
  • LQ45 809   4,06   0,50%
  • ISSI 272   3,87   1,45%
  • IDX30 420   2,48   0,59%
  • IDXHIDIV20 486   1,71   0,35%
  • IDX80 123   0,86   0,71%
  • IDXV30 133   -0,09   -0,07%
  • IDXQ30 136   1,05   0,78%

Catat, bikin SIM A sekarang harus punya sertifikat dari sekolah mengemudi


Jumat, 18 Juni 2021 / 23:30 WIB
Catat, bikin SIM A sekarang harus punya sertifikat dari sekolah mengemudi


Sumber: Kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

"Kalau mau jalanan Indonesia lebih aman dan minim kecelakaan, salah satu caranya adalah memiliki pengemudi-pengemudi yang telah teredukasi," ujar Marcell. 

Biaya bikin SIM A 

Informasi saja, SIM A berlaku untuk yang mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram untuk mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan. 

Berikut ini biaya lengkap penerbitan SIM baru: 

  • SIM A: Rp 120.000 
  • SIM B I: Rp 120.000 
  • SIM B II: Rp 120.000 
  • SIM C : Rp 100.000 
  • SIM C I: Rp 100.000 
  • SIM C II: Rp 100.000 
  • SIM D: Rp 50.000 
  • SIM D I: Rp 50.000 
  • SIM Internasional: Rp 250.000

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sekarang Bikin SIM A Harus Punya Sertifikat dari Sekolah Mengemudi"

Penulis: Donny Dwisatryo Priyantoro
Editor: Azwar Ferdian

Selanjutnya: Begini cara perpanjangan SIM secara daring, enggak pakai antre

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×