kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Catat, 3 insentif pajak ini hanya diberikan kepada 5 sektor usaha tertentu


Jumat, 09 Juli 2021 / 16:13 WIB
Catat, 3 insentif pajak ini hanya diberikan kepada 5 sektor usaha tertentu
ILUSTRASI. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan akan melanjutkan pemberian insentif perpajakan dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 hingga masa pajak Desember 2021, dari periode sebelumnya yang sudah berakhir pada mas pajak Juni 2021.

Kendati demikian, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu menyampaikan ada tiga insentif pajak yang akan dibatasi penerimaannya antara lain untuk pembebasan pajak penghasilan (PPh) 22 impor, diskon sebesar 50% untuk angsuran PPh Pasal 25, dan percepatan pengembalian atau restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

Febrio mengatakan ketiga insentif itu hanya diberikan kepada beberapa sektor yakni jasa pendidikan, kesehatan, perhotelan, konstruksi, serta angkutan udara, air, dan udara.

Baca Juga: Revisi tarif PPnBM mobil listrik untungkan pabrikan otomotif Korsel Hyundai

“Karena sektor-sektor tersebut terdampak besar akibat pandemi Covid-19 dan banyak mempekerjakan orang. Maka inilah 5 sektor yang bisa memanfaatkan insentif tersebut,” kata Febrio saat dialog bersama dengan wartawan terkait penanggulangan pandemi Covid-19, Jumat (9/7).

Febrio menjelaskan lima sektor usaha itu ditetapkan karena masuk dalam kriteria. Ia bilang perpanjangan insentif perpajakan dalam PEN 2021 difokuskan pada pemulihan ekonomi dengan mempertimbangkan sektor-sektor usaha paling terdampak dan pemulihan usahanya berjalan lambat.  

“Ini juga kita pertimbangkan dengan melihat yang dampaknya cukup besar bagi masyarakat,” kata Febrio.

Lebih lanjut Febrio bilang, kebijakan tersebut tertuang dalam perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang segera akan dirilis.

Baca Juga: Menkeu: Reformasi perpajakan penting untuk menyongsong transformasi digital

Kendati ada insentif yang dibatasi, Febrio menegaskan untuk PPh Pasal 21 dan PPh Final Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang ditanggung pemerintah (DTP) diberikan kepada seluruh kriteria tempat karyawan bekerja dan semua jenis UMKM.

Adapun tahun ini pemerintah telah menganggarkan insentif perpajakan dalam PEN 2021 sebesar Rp 62,83 triliun. Hingga akhir semester I-2021 realisasinya mencapai Rp 45,07 triliun atau sudah terserap 71,7% dari pagu.

Selanjutnya: Kemenkeu raih opini WTP dari BPK, ini respons Sri Mulyani

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×