kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.800   4,00   0,02%
  • IDX 6.262   8,20   0,13%
  • KOMPAS100 896   3,65   0,41%
  • LQ45 707   -0,42   -0,06%
  • ISSI 194   0,88   0,46%
  • IDX30 372   -0,72   -0,19%
  • IDXHIDIV20 450   -1,01   -0,22%
  • IDX80 102   0,35   0,35%
  • IDXV30 106   0,47   0,45%
  • IDXQ30 122   -0,87   -0,70%

Cara Mudah Mengecek Penerima PIP Lewat HP secara Online, Klik pip.kemdikbud.go.id


Sabtu, 12 April 2025 / 04:28 WIB
Cara Mudah Mengecek Penerima PIP Lewat HP secara Online, Klik pip.kemdikbud.go.id
ILUSTRASI. Dana PIP adalah bantuan berupa yang tunai yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin untuk membiayai pendidikan. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Dana PIP hanya diberikan kepada siswa yang memenuhi persyaratan tertentu. Dilansir dari laman PIP, berikut ini syarat siswa penerima dana PIP 2025: 

1. Peserta Didik pemegang KIP 
2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti: 

- Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti: 
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan 
- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera 
- Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan 
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam 
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah 
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah 
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya. 

Baca Juga: Penyaluran Bansos Hingga Kuartal I 2025 Capai Rp 18,64 Triliun

Besaran dana PIP 2025 

Dana bantuan PIP 2025 akan diberikan dalam bentuk uang tunai. Besarannya sesuai dengan jenjang pendidikan siswa/siswi penerima. 

Berikut perincian besaran dana PIP 2025 untuk masing-masing jenjang pendidikan: 

Siswa SD 

- Rp 450.000 per tahun 
- Rp 225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir 

Siswa SMP 

- Rp 750.000 per tahun 
- Rp 375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir 

Siswa SMA/SMK sederajat 

- Rp 1.800.000 per tahun 
- Rp 500.000-Rp 900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir. 

Baca Juga: Daftar 5 Bansos yang Cair pada Bulan Maret 2025, Cek Apa Saja



TERBARU

[X]
×