Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Dana PIP hanya diberikan kepada siswa yang memenuhi persyaratan tertentu. Dilansir dari laman PIP, berikut ini syarat siswa penerima dana PIP 2025:
1. Peserta Didik pemegang KIP
2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
- Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Baca Juga: Penyaluran Bansos Hingga Kuartal I 2025 Capai Rp 18,64 Triliun
Besaran dana PIP 2025
Dana bantuan PIP 2025 akan diberikan dalam bentuk uang tunai. Besarannya sesuai dengan jenjang pendidikan siswa/siswi penerima.
Berikut perincian besaran dana PIP 2025 untuk masing-masing jenjang pendidikan:
Siswa SD
- Rp 450.000 per tahun
- Rp 225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
Siswa SMP
- Rp 750.000 per tahun
- Rp 375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
Siswa SMA/SMK sederajat
- Rp 1.800.000 per tahun
- Rp 500.000-Rp 900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir.
Baca Juga: Daftar 5 Bansos yang Cair pada Bulan Maret 2025, Cek Apa Saja