Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Berikut tata cara untuk membayar denda tilang ETLE melalui BRIVA:
1. Login aplikasi BRI Mobile (BRImo)
2. Pada menu utama, pilih BRIVA
3. Jika Anda baru pertama kali terkena tilang ETLE, pilih "Tambah Transaksi Baru"
4. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom nomor virtual account
5. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan
6. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
7. Masukkan PIN dan tunggu sampai ada notifikasi pembayaran berhasil.
Anda dapat menyimpan notifikasi yang diperoleh setelah transaksi selesai sebagai bukti pembayaran denda tilang elektronik.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penasaran Pernah Kena Tilang ETLE atau Belum? Ini Cara Ceknya"
Selanjutnya: Ini 14 Provinsi yang Berikan Pemutihan Pajak Kendaraan di Mei 2025
Menarik Dibaca: Catat Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini Senin 5 Mei 2025 ke Stasiun Palur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News