Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Untuk lebih jelasnya mengenai tata cara cek denda ETLE, simak langkah-langkah berikut:
- Kunjungi laman https://konfirmasi-etle.polri.go.id/#/cek-data
- Masukkan nomor polisi atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
- Masukkan nomor rangka yang tertera pada STNK. Cek pada kolom NOMOR RANGKA/NIK/VIN, yang terdiri dari 17 digit kombinasi huruf dan angka
- Masukkan nomor mesin. Cek pada kolom NOMOR MESIN (engine number), yang terdiri dari 12 digit kombinasi angka dan huruf
-Klik "Lanjut"
- Jika muncul notifikasi "no data available" atau "data tidak ditemukan", berarti Anda tidak pernah melakukan pelanggaran tilang ETLE
- Sementara, jika muncul notifikasi detail, seperti waktu pelanggaran, lokasi, status, dan tipe kendaraan, berarti Anda pernah terekam melakukan pelanggaran tilang ETLE.
Opsi lainnya untuk memastikan apakah kendaraan telah terkena tilang elektronik, pengendara juga bisa melakukan pengecekan dengan mengunjungi laman resmi ETLE di https://etle-pmj.id/. Tata caranya lebih kurang sama ketika memanfaatkan situs Polri.
Jika kendaraannya terkena tilang ETLE, pengendara harus membayar denda tilang menggunakan Virtual Account Bank BRI (BRIVA).
Tonton: Kamera ETLE Makin Banyak, Ini Jenis Pelanggaran dan Dendanya
Pembayaran denda tilang ETLE
Sementara itu, Ariasandy menyarankan, pelanggar sebaiknya membayar denda tilang secepatnya, karena ada batas waktu pembayaran denda.
"Batas untuk pembayaran setelah penerbitan kode BRIVA sampai dengan H-4 sebelum tanggal sidang," ucapnya.
Menurut dia, apabila pelanggar terlambat membayar denda tilang, maka akan dikenai sanksi berupa pemblokiran STNK.
"Jika terlambat melakukan pembayaran dikenakan sanksi berupa pemblokiran STNK," lanjut dia.