Sumber: Kompas.com | Editor: Hasbi Maulana
KONTAN.CO.ID - Cara Mengurus Lupa EFIN Secara Online Tanpa Perlu ke Kantor Pajak
Bagi wajib pajak, EFIN (Electronic Filing Identification Number) merupakan nomor identitas penting yang digunakan untuk pelaporan pajak secara elektronik.
Namun, bagaimana jika Anda lupa EFIN?
Tenang, Anda tidak perlu repot datang ke kantor pajak.
Berikut adalah cara mengurus lupa EFIN secara online dengan mudah.
Baca Juga: Petunjuk Cara Mengisi SPT Pajak Form 1770SS lewat E-Filing secara Online
Apa Itu EFIN?
EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak yang telah terdaftar.
Nomor ini digunakan sebagai identifikasi atau autentikasi dalam proses pelaporan pajak elektronik.
Setiap wajib pajak hanya memiliki satu EFIN, dan nomor ini tidak akan berubah kecuali ada permintaan penerbitan ulang.
Baca Juga: Panduan Cara Pengisian SPT Pajak Pribadi via e-Filling dan Denda bagi Wajib Pajak
Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan 2024
Setiap wajib pajak orang pribadi wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Untuk pelaporan SPT Tahunan 2024, batas waktunya adalah 31 Maret 2025.
Pelaporan masih dilakukan melalui sistem lama di [https://pajak.go.id](https://pajak.go.id), yang tetap menggunakan EFIN.
Baca Juga: Cara Mendapatkan EFIN Online untuk Wajib Pajak dan Kirim Email ke KPP
Solusi Jika Lupa EFIN
Jika Anda lupa EFIN, ada beberapa cara untuk mengurusnya secara online tanpa perlu datang ke kantor pajak.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Gunakan Fitur Live Chat DJP
Anda dapat menghubungi fitur Live Chat yang tersedia di situs resmi DJP.
Pastikan Anda menyiapkan data pribadi seperti NPWP, nama, dan alamat terdaftar untuk mempermudah proses verifikasi.
2. Hubungi Kring Pajak
Anda juga bisa menelepon Kring Pajak di nomor 1500200.
Layanan ini tersedia pada hari kerja dan akan membantu Anda mengurus lupa EFIN dengan cepat.
3. Ajukan Permohonan via Email
Cara lain adalah dengan mengirimkan permohonan melalui email ke lupa.efin@pajak.go.id.
Pastikan email Anda mencantumkan subjek "LUPA EFIN" dan melampirkan informasi berikut:
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Nama lengkap wajib pajak
- Alamat terdaftar
- Alamat email terdaftar
- Nomor telepon atau ponsel terdaftar
Selain itu, sertakan pernyataan afirmasi dalam badan email:
"Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak."
Baca Juga: Apa yang Terjadi Jika Tidak Melakukan Pemadanan NIK dengan NPWP di Akhir Juni 2024?
Catatan Penting
Pastikan permohonan lupa EFIN dikirim menggunakan alamat email yang terdaftar di basis data DJP. Jika tidak, permohonan Anda bisa ditolak, dan Anda akan diarahkan untuk menggunakan kanal lain seperti Live Chat atau Kring Pajak.
Mengurus lupa EFIN kini lebih mudah dan praktis dengan layanan online dari DJP.
Anda tidak perlu lagi datang ke kantor pajak, cukup manfaatkan fitur Live Chat, telepon Kring Pajak, atau ajukan permohonan via email.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, masalah lupa EFIN dapat teratasi dengan cepat. Semoga informasi ini bermanfaat!
Selanjutnya: Pulang Cepat, Inilah Jam Kerja PNS Ramadhan 2025 & Prediksi Awal Puasa dari Kemenag
Menarik Dibaca: Begini Cara Sehat Konsumsi Karbohidrat supaya Gula Darah Tetap Terkontrol
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News