kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Cara Menghitung Pesangon PHK Berdasarkan UU Cipta Kerja


Sabtu, 01 Oktober 2022 / 06:05 WIB
Cara Menghitung Pesangon PHK Berdasarkan UU Cipta Kerja


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Di saat pandemi banyak perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), Bila karyawan terkena PHK, maka perusahaan wajib memberikan pesangon kepada yang bersangkutan. 

Nah bagaimana cara menghitung pesangon PHK tersebut? 

Pemerintah sudah menerbitkan aturan terkait dengan pesangon buruh atau pekerja yang mengalami PHK oleh perusahaan.  Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja. 

Baca Juga: Soal Permenaker No 2/2022, Moeldoko: Hindari Tumpang Tindih Antara JHT dengan JKP

Terkait dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Serta Pemutusan Hubungan Kerja l, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021. 

Dalam PP tersebut, Pasal 40 ayat (2) mencantumkan ketentuan pembayaran pesangon sebagai berikut: 

  • Pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun yang mengalami PHK menerima jumlah pesangon sebanyak 1 bulan upah. 
  • Bagi pekerja yang masa kerjanya 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 2 bulan upah. 
  • Untuk pekerja dengan masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 3 bulan upah. 
  • Bagi pekerja Dengnan masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 4 bulan upah. 
  • Bagi pekerja dengan masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 5 bulan upah. 
  • Bagi pekerja dengan masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 6 bulan upah. 
  • Untuk pekerja yang masa kerjanya 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 7 bulan upah. 
  • Pekerja dengan masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 8 bulan upah. 
  • Pekerja dengan masa kerja 8 tahun atau lebih menerima pesangon sebesar 9 bulan upah.

Baca Juga: Menaker Diberi Tenggat 2 Pekan untuk Cabut Kebijakan JHT Cair Usia 56 Tahun

Pasal 43 juga menyebutkan, perusahaan atau pemberi kerja bisa mengurangi jumlah pesangon yang harus dibayarkan kepada pekerja sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 40, apabila perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan karena kerugian perusahaan. 

Ketentuan pengurangan pesangon juga bisa dilakukan perusahaan apabila ada pengambilalihan perusahaan yang mengakibatnya perubahan syarat kerja dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja (Pasal 42 ayat (2). 

Baca Juga: Menaker Pastikan JHT Bisa Dicairkan Sebelum Usia 56 Tahun, Simak Cara & Syaratnya

Di sisi lain, pekerja juga bisa mendapatkan tambahan berupa uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali dari ketentuan di Pasal 40 ayat (3). 

Terkait dengan uang penghargaan masa kerja, adapun perhitungannya, sebagai berikut: 

  • Masa kerja 3 tahun atau lebih tetap kurang dari 6 tahun menerima 2 bulan upah 
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun menerima 3 bulan upah 
  • Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun menerima 4 bulan upah 
  • Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun menerima 5 bulan upah 
  • Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun menerima 6 bulan upah 
  • Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun menerima 7 bulan upah Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun menerima 8 bulan upah 
  • Masa kerja 24 tahun atau lebih menerima 10 bulan upah Demikian besaran pesangon PHK berdasarkan omnibus law atau UU Cipta Kerja.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Cara Hitung Pesangon PHK Berdasarkan UU Cipta Kerja", 
Penulis : Kiki Safitri
Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×