kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Cara Menghitung Pesangon PHK Berdasarkan UU Cipta Kerja


Sabtu, 01 Oktober 2022 / 06:05 WIB
Cara Menghitung Pesangon PHK Berdasarkan UU Cipta Kerja


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

Pasal 43 juga menyebutkan, perusahaan atau pemberi kerja bisa mengurangi jumlah pesangon yang harus dibayarkan kepada pekerja sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 40, apabila perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan karena kerugian perusahaan. 

Ketentuan pengurangan pesangon juga bisa dilakukan perusahaan apabila ada pengambilalihan perusahaan yang mengakibatnya perubahan syarat kerja dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja (Pasal 42 ayat (2). 

Baca Juga: Menaker Pastikan JHT Bisa Dicairkan Sebelum Usia 56 Tahun, Simak Cara & Syaratnya

Di sisi lain, pekerja juga bisa mendapatkan tambahan berupa uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali dari ketentuan di Pasal 40 ayat (3). 

Terkait dengan uang penghargaan masa kerja, adapun perhitungannya, sebagai berikut: 

  • Masa kerja 3 tahun atau lebih tetap kurang dari 6 tahun menerima 2 bulan upah 
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun menerima 3 bulan upah 
  • Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun menerima 4 bulan upah 
  • Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun menerima 5 bulan upah 
  • Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun menerima 6 bulan upah 
  • Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun menerima 7 bulan upah Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun menerima 8 bulan upah 
  • Masa kerja 24 tahun atau lebih menerima 10 bulan upah Demikian besaran pesangon PHK berdasarkan omnibus law atau UU Cipta Kerja.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Cara Hitung Pesangon PHK Berdasarkan UU Cipta Kerja", 
Penulis : Kiki Safitri
Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×