kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cara mengaktifkan kartu BPJS Kesehatan yang nonaktif


Senin, 04 Januari 2021 / 07:16 WIB
Cara mengaktifkan kartu BPJS Kesehatan yang nonaktif
ILUSTRASI. Cara mengaktifkan kartu BPJS Kesehatan yang nonaktif. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN pada 8 Desember 2020 memberitakan besarnya denda layanan adalah sebesar 2,5 persen dari biaya diagnosis awal pelayanan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.

Dalam kasus yang dibagikan pengguna Twitter di atas, menurut Iqbal, yang bersangkutanmemiliki 3 tanggungan anggota keluarga, sehingga total tagihan iuran mencapai Rp 6.210.000. "Kalau bapak ini kan menunggak iuran ya. Sebesar Rp 2.070.000 per bulan, coba dibagi iuran kelas 1 (Rp 150.000), lebih (dari) setahun dia enggak bayar," kata Iqbal.

Jika dalam unggahan ia menyebut tidak sanggup membayar iuran sejak pandemi Covid-19 melanda akibat terkena PHK, Iqbal mempertanyakan hal tersebut. "Iya, sebelum corona dia juga menunggak. Artinya, pas istri mulai hamil, kartunya sudah tidak aktif, karena menunggak. Kalau Beliau kartunya aktif, pasti tidak timbul masalah denda layanan," jelas Iqbal.

Ia mengatakan, peserta BPJS Kesehatan seharusnya segera mengurus kepesertaannya untuk turun kelas, disesuaikan dengan kondisi finansial. Kepada semua peserta BPJS Kesehatan, agar tak menghadapi persoalan seperti ini, Iqbal mengingatkan untuk memperhatikan beberapa hal.

"Pertama, mengambil kelas sesuai kemampuan. Kedua, membayar rutin iuran per bulan. Ketiga (untuk kasus mengandung dan melahirkan), rajin memeriksakan kehamilan, jadi tahu apa ada penyulit apa tidak," ujar Iqbal.

Baca juga: Survei KPAI: 78% Siswa menginginkan pembelajaran tatap muka

Menurut dia, keluhan seperti ini tidak akan muncul jika peserta juga proaktif dengan program BPJS Kesehatan dan memahami hingga menaati aturan yang ada. "Program JKN-KIS ini bersumber dari kontribusi iuran dari seluruh pesertanya, baik yang sehat maupun yang sakit, sehingga dibutuhkan gotong-royong bersama untuk memastikan akses pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program ini," kata dia.

"Rutin membayar iuran setiap bulan dengan menyesuaikan kemampuan dan dibayarkan baik ketika sehat maupun sakit," ujar Iqbal.

BPJS Kesehatan menggunakan istilah "iuran" dan bukan "premi", karena program ini bejalan dengan menggunakan dana yang berasal dari kontribui iuran seluruh pesertanya. Peserta dibebaskan untuk memilih kelas layanan yang akan diikuti, sesuai dengan kemampuannya.

Ada kelas 1, 2, dan 3 dengan besar iuran yang berbeda-beda. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, kelas 1 dikenai iuran Rp 150.000, kelas 2 sebesar Rp 100.000, dan kelas 3 adalah Rp 35.000. Sementara itu, bagi masyarakat yang tidak mampu atau miskin tetap bisa menjadi peserta program ini, karena iuran akan dibayarkan oleh pemerintah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kartu BPJS Kesehatan Nonaktif, Ini Cara Mengaktifkannya Kembali",


Penulis : Luthfia Ayu Azanella
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Selanjutnya: Jangan kaget, tarif iuran BPJS Kesehatan kelas III naik mulai Januari 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×