kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Capim KPK Nawawi Pomolango setuju revisi UU KPK soal kewenangan SP3


Rabu, 11 September 2019 / 15:10 WIB
Capim KPK Nawawi Pomolango setuju revisi UU KPK soal kewenangan SP3
ILUSTRASI. TES KESEHATAN CAPIM KPK


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango setuju dengan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( UU KPK).

Salah poin perubahan yang ia setujui yakni, kewenangan KPK dalam menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan ( SP3).

Baca Juga: Fit and proper test capim KPK di Komisi III DPR digelar hari ini

"Soal revisi saya punya posisi. Oke saya setuju. Misalnya soal SP3," ujar Nawawi saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9).

Menurut Nawawi, KPK perlu memiliki kewenangan menerbitkan SP3. Pasalnya ia pernah menemukan seorang yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi. Namun kasusnya mandek selama tiga tahun.

Kemudian ia menyoroti ketentuan pasal 40 UU KPK yang pada intinya menyatakan lembaga antirasuah itu tidak memiliki kewenangan menerbitkan SP3.

Baca Juga: Agus Rahardjo: KPK kini berada di ujung tanduk

Ia mengatakan pasal tersebut tidak memiliki landasan filosofis. Di sisi lain, lanjut Nawawi, kewenangan SP3 sejalan dengan asas kepastian hukum.

"Itu hanya sekadar pembeda dari penegak hukum yang lain. Jadi tidak ada dasar filosofis yang lain, hanya sebagai pembeda saja. Padahal SP3 ini seirama dengan asas kepastian hukum," kata Nawawi. (Kristian Erdianto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Capim Nawawi Pomolango Setuju Revisi UU KPK soal Kewenangan SP3"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×