Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango setuju dengan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( UU KPK).
Salah poin perubahan yang ia setujui yakni, kewenangan KPK dalam menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan ( SP3).
Baca Juga: Fit and proper test capim KPK di Komisi III DPR digelar hari ini
"Soal revisi saya punya posisi. Oke saya setuju. Misalnya soal SP3," ujar Nawawi saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9).
Menurut Nawawi, KPK perlu memiliki kewenangan menerbitkan SP3. Pasalnya ia pernah menemukan seorang yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi. Namun kasusnya mandek selama tiga tahun.
Kemudian ia menyoroti ketentuan pasal 40 UU KPK yang pada intinya menyatakan lembaga antirasuah itu tidak memiliki kewenangan menerbitkan SP3.
Baca Juga: Agus Rahardjo: KPK kini berada di ujung tanduk
Ia mengatakan pasal tersebut tidak memiliki landasan filosofis. Di sisi lain, lanjut Nawawi, kewenangan SP3 sejalan dengan asas kepastian hukum.
"Itu hanya sekadar pembeda dari penegak hukum yang lain. Jadi tidak ada dasar filosofis yang lain, hanya sebagai pembeda saja. Padahal SP3 ini seirama dengan asas kepastian hukum," kata Nawawi. (Kristian Erdianto)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Capim Nawawi Pomolango Setuju Revisi UU KPK soal Kewenangan SP3"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News