Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi II DPR RI menyetujui perubahan Peraturan KPU (PKPU) No. 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy bilang hal tersebut sebagai upaya menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 54/PUU-XIV-2016. Dia menyatakan revisi diubah menjadi PKPU No. 15.
Calon independen dalam Pilkada 2018 bisa didukung oleh WNI yang berusia minimal 17 tahun saat 27 Juni 2017. Selain itu, WNI yang berusia dibawah 17 tahun namun telah menikah juga dapat memberikan dukungannya.
"Itu sebagai pemenuhan Hak Asasi Manusia jadi tidak boleh dihambat. Dan itu juga akan menambah daftar pemilih tetap," kata Edy kepada Kontan.co.id, Rabu (22/11).
Namun untuk mengakomodir itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) harus secepatnya mempersiapkan format keterangan. Maklum saja, saat ini baru ada format KTP dan surat keterangan KTP belum dicetak.
Edy bilang, Kemdagri harus mempersiapkan secepatnya lantaran pada 25 November 2017, pendaftaran peserta Pilkada telah mulai dibuka.
"Saran saya, Mendagri mempersiapkan, lalu segera kirim ke Dinas Dukcapil. Nanti jika ada anak usianya belum 17 tahun, bisa jadi alat bukti untuk diverifikasi pendukung calon independen," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News