kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini syarat dan cara pendaftaran calon hakim MK


Kamis, 11 Desember 2014 / 13:18 WIB
Ini syarat dan cara pendaftaran calon hakim MK
ILUSTRASI. Menghitung ulang saham telekomunikasi yang tengah berpacu di jalur pengembangan fixed broadband (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Panitia Seleksi (Pansel) Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) hari Kamis (11/12) secara resmi mengumumkan pendaftaran calon hakim konstitusi unsur pemerintah pengganti Ketua MK Hamdan Zoelva. Pendaftaran mulai dibuka 11 Desember dan ditutup 17 Desember 2014 pukul 16.00 WIB.

Dikutip dari laman setkab.go.id, Ketua Pansel Saldi Isra, dalam pengumuman yang ditandatanganinya menyebutkan syarat pendaftar adalah:

1. Warga Negara Indonesia;
2. Berijazah doktor dan magister dengan dasar sarjana (S1) yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum;
3. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;
4. Berusia paling rendah 47 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada 7 Januari 2015;
5. Mampu secara jasmani dan rohani dalam menjalankan tugas dan kewajiban;
6. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh ketentuan hukum tetap;
7. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan; dan
8. Mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum paling sedikit 15 tahun.

Sementara untuk tata cara pendaftarannya: Pertama, mengirimkan surat lamaran di atas kertas bermeterai Rp 6.000, ditujukan kepada Panitia Seleksi (Pansel) Hakim Konstitusi , dengan alamat Kementerian Sekretariat Negara Gedung 1 lantai 2 JL. Veteran No. 17 Jakarta Pusat 10110.

Kedua, pendaftar melampiri surat lamaran dengan daftar riwayat hidup lengkap, karya tulis relevan yang telah dipublikasi, dan tiga lembar pas foto berwarna terbaru 4X6.

Ketiga, pendaftar dapat menyampaikan berkas lamarannya secara langsung ataupun melalui pos, atau melalui email ke panselmk@setneg.gp.id, atau panselmk_setneg@yahoo.co.id.

Ketua Pansel Saldi Isra mengatakan  calon-calon yang masuk akan diperiksa dan dilihat mana yang memenuhi persyaratan.

“Lalu interview tahap pertama. Lalu tes kesehatan diperlukan mengantisipasi segala kemungkinan,” kata Saldi di Kantor Kementerian Sekretaris Negara, Rabu (10/12) kemarin.

Saldi menambahkan bahwa  paling banyak 10 besar akan mengikuti tes tahap kedua. Dalam tes tahap kedua ini, pansel juga akan mengundang tokoh senior untuk melakukan interview tahap kedua.

“Tanggal 31 Desember direncanakan tes tahap kedua. Lalu, pada 4 atau 5 Januari akan ditentukan siapa yang akan disampaikan ke presiden. Selanjutnya pada 6 Januari akan disampaikan ke presiden,” ujar Saldi Isra.

Sebagai hakim konstitusi mewakili pemerintah, Hamdan Zoelva akan memasuki purna tugas pada 7 Januari tahun depan. Kerana itu, hakim konstitusi yang terpilih sudah harus dilantik pada 7 Januari mendatang.

“Kami perkirakan hasil pansel akan diserahkan presiden pada 6 Januari, dan tanggal 7 Januari sudah ada Keputusan Presiden (Keppres),” kata  Saldi.

Saldi berharap 6 Januari minimal ada 2 nama dan maksimal 3 nama akan disampaikan ke Presiden. “Presiden akan menentukan 1 dari 2 atau 3 nama yang kami usulkan,” katanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×