kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Calon hakim agung akan ikut fit and proper test


Jumat, 06 Juli 2018 / 12:49 WIB
Calon hakim agung akan ikut fit and proper test
ILUSTRASI. Kabiro Humas dan Hukum MA Abdullah


Reporter: Andi M Arief | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua orang calon hakim agung akan masuk pada tahap fit and proper test yang akan dilakukan oleh DPR RI. Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) RI, Abdullah, menuturkan, kedua orang yang lolos tersebut mendaftar pada kamar perdata dan perdata agama.

"Dua orang yang lolos dari Komisi Yudisium (KY) ini (akan) dipanggil DPR untuk mengikuti fit and proper test," jelas Abdullah.

"Tidak ada jaminan yang dua itu otomatis masuk, tapi juga mudah-mudahan semuanya masuk. Karena memang hakim agung sudah ada yang purnawirawan (pensiun). Sehingga perlu ada tambahan supaya jumlahnya memenuhi proses pemeriksaan di tingkat kasasi maupun peninjauan kembali," aku Abdullah.

Tidak ada hakim agung pajak

Terkait dengan permintaan KY tentang MA yang membutuhkan hakim agung dengan keahlian di bidang pajak, Abdullah bilang, sampai hari ini belum ada yang lolos. Direktur KY, sambung Abdullah, pasti akan merekrut lagi. Namun, sampai sekarang belum ada informasi terkait hal tersebut.

"Yang diminta MA salah satunya adalah hakim pajak. Sampai seleksi terakhir ini, (MA) belum mendapatkan calon hakim agung berlatar belakang pajak," ungkap Abdullah.

Kebutuhan MA akan hakim agung berlatar belakang pajak ini didasari akan tren kasus yang masuk ke MA. Abdullah mengatakan, sampai dengan bulan Juni sudah masuk sekitar lebih dari 7.500 kasus ke MA. Pajak, sama seperti tahun lalu, masih mendominasi dengan kisaran 1:2.

"Pajak masih mendominasi (kasus yang masuk ke MA). Karena wajib pajak di Indonesia itu, kalau boleh, (mereka) menghindari dari pajak," pungkas Abdullah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×