kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Hakim tolak pemohon intervensi dalam gugatan pembatalan homologasi Kertas Leces


Minggu, 03 Juni 2018 / 20:13 WIB
Hakim tolak pemohon intervensi dalam gugatan pembatalan homologasi Kertas Leces
ILUSTRASI. Ilustrasi Simbol Hukum dan Keadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 76 karyawan PT Kertas Leces (Persero) mengajukan permohonan agar menjadi pemohon intervensi dalam permohonan pembatalan homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Kertas Leces yang sebelumnya diajukan oleh 15 karyawan Kertas Leces lainnya.

Nasmid Idris dari kantor hukum BASH Law Firm, kuasa hukum 76 karyawan pemohon intervensi, dalam berkas permohonannya meminta agar debitur dapat merevisi proposal perdamaiannya, alih-alih membatalkan homologasi.

"Akan lebih tepat bagi termohon pembatalan homologasi (Kertas Leces) diberikan kesempatan untuk melakukan revisi proposal perdamaian sebagaiman telah disahkan selama dua tahun terhitung 17 Januari 2018 untuk bekerjasama dengan investor baru guna melanjutkan kelangsungan usahanya, dan melakukan pemberesan utang khususnya untuk kreditur preferen (1.503 orang) dengan waktu tenggang satu tahun yang semula 12 tahun," tulis Idris.

Sayangnya permohonan ini ditolak dalam Sidang di Pengadilan Niaga Surabaya pada Rabu (30/5) lalu. Majelis hakim yang diketuai oleh Harijanto menilai pemohon intervensi tak dikenal dalam hukum acara kepailitan.

"Kemarin majelis hakim memberikan putusan sela, di mana majelis hakim menilak pemohon intervensi yang mau masuk dalam perkara ini. Alasannya majelis hakim sependapat dengan eksepsi atas permohonan intervensi di mana tidak dikenal adanya pemohon intervensi dalam hukum acara kepailitan," kata Kuasa hukum pemohon pembatalan homologasi Eko Novriansyah Putra dari Kantor Hukum ENP kepada KONTAN pekan lalu.

Pun Eko menambahkan bahwa yang jadi objek perkara adalah pembatalan perdamaian sesuai UU 37/2004 tentang kepailitan dan PKPU, dimana pemohon intervensi memohon adanya revisi proposal perdamaian juga tak dikenal dalam hukum acara kepailitan.

"Karena pemohon intervensi ditolak, maka sidang dilanjutkan dengan agenda replik dari pemohon pembatalan homologasi. Sementara sidang selanjutnya akan dilakukan pada 6 Juni 2018 dengan agenda duplik dari termohon (Kertas Leces)," sambung Eko.

Sekadar informasi, pembatalan homologasi sendiri dimohonkan oleh 15 karyawan Kertas Leces yang termasuk sebagai kreditur dalam PKPU, lantaran pelunasan gaji dan hak lainnya yang tercantum dalam proposal perdamaian tak kunjung dibayarkan

Selain, 15 karyawan Kertas Leces, adapula kreditur konkuren yaitu CV Alex Supraptono Grup dengan nilai tagihan Rp 271 juta yang bernasib sama. Pembayaran kepada Alex Supraptono seharusnya dimulai bersamaan dengan para pemohon pembatalan homologasi.

Dalam PKPU, Kertas Leces memiliki total tagihan senilai Rp 2,124 triliun atas 431 kreditur. Dengan rincian tagihan preferen (prioritas) senilai Rp 747,861 miliar, separatis (dengan jaminan) senilai Rp 1,154 triliun, dan konkuren (tanpa jaminan) senilai Rp 222,735 miliar.

Perkara pembatalan homologasi ini snediri terdaftar di Pengadilan Niaga Surabaya dengan nomor perkara 1/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/18/PN.Niaga.Sby Jo. 5/Pdt.Sus-PKPU/2014/PN.Niaga.Sby. pada 11 April 2018 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×