kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,88   4,37   0.48%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Calon beleid Pertembakauan dinilai berbenturan


Rabu, 08 Juni 2016 / 21:16 WIB
Calon beleid Pertembakauan dinilai berbenturan


Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pertembakauan yang kini tengah bergulir di DPR RI menuai berbagai pandangan dan kontroversi dari pemerhati kesehatan, petani tembakau, pekerja dan pelaku industri.

Sebagai salah satu Prolegnas Prioritas 2016, saat ini RUU Pertembakauan telah masuk dalam tahap harmonisasi.

Menurut anggota Komisi IV DPR, Andi Akmal Pasaludin, pihaknya masih membutuhkan waktu lama untuk menuntaskan pembahasan RUU ini.

"Perjalanan pembahasan RUU Pertembakauan masih akan memakan waktu lama. Hingga sekarang, kami baru menerima usulan dari berbagai pihak. Selanjutnya baru ada harmonisasi peraturan di Badan Legislasi (Baleg)," jelas Andi, Rabu (8/6).

Keterlambatan dalam pembahasan RUU diakibatkan oleh banyaknya pihak yang berkeberatan dengan ketentuan-ketentuan yang dimuat.

Salah satunya ialah para pelaku industri tembakau yang menilai bahwa beberapa ketentuan dalam RUU, khususnya terkait dengan pembatasan impor daun tembakau tanpa masa transisi maupun tanpa upaya konkret dalam meningkatkan pasokan dalam negeri yang akan mengancam keberlangsungan operasionalnya.

Ketentuan pembatasan impor dalam RUU Pertembakauan melalui kuota, sanksi harga dan cukai tiga kali lipat, serta pengenaan bea masuk impor sejumlah 60 %, dirasa Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani, belum mencerminkan realita di lapangan.

Faktanya, dalam 5 tahun jumlah terakhir pasokan tembakau dalam negeri hingga saat ini hanya dapat mencukupi sekitar 50 %-60 % permintaan pabrikan.

“Dalam melakukan pembahasan undang-undang, harus melihat realita di lapangan, saat ini produksi dalam negeri belum dapat memenuhi kebutuhan industri. Perlu ada kajian akademis yang jelas, DPR harus mengecek langsung ke lapangan apa yang terjadi, karena ada jenis yang memang belum bisa disediakan dalam negeri,” jelas Hariyadi.

"Jika industri harus dikenakan sanksi karena mengimpor bahan baku yang tidak dapat dicukupi dalam negeri, hal ini rasanya tidak adil. RUU Pertembakauan sebaiknya difokuskan pada upaya peningkatan produktivitas pertanian tembakau dan kesejahteraan petani,” ungkap Hariyadi.

Menurut Willem Petrus Riwu Direktur Minuman dan Tembakau Kementerian Perindustrian, jika produksi dalam negeri belum mencukupi dan impor dibatasi, akan menjadi masalah. "Tentu industri akan dirugikan," katanya.

Willem menegaskan, untuk mengembangkan lahan tembakau di Indonesia, memerlukan waktu yang tak sebentar. Sehingga tidak serta-merta kebutuhan dalam negeri terpenuhi.

Selain itu, mengenai wacana DPR untuk membatasi kepemilikan asing, Willem menilai hal ini sangat kontraproduktif. Di UU No.25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal Asing sudah diatur tentang investor asing.

"Kepemilikan dari penanaman modal asing itu tidak menyalahi aturan, kok. Kasihan dong BKPM yang sudah bersusah payah ke luar negeri untuk mengajak investor asing menanamkan modal di Indonesia. Kalau dilarang atau dibatasi sepihak, tentu jadi kontraproduktif," jelasnya. (Sanusi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×