kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.919.000   13.000   0,68%
  • USD/IDR 16.249   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.047   42,07   0,60%
  • KOMPAS100 1.029   8,11   0,79%
  • LQ45 786   6,95   0,89%
  • ISSI 231   0,98   0,43%
  • IDX30 406   4,77   1,19%
  • IDXHIDIV20 470   5,25   1,13%
  • IDX80 116   1,04   0,90%
  • IDXV30 117   1,12   0,96%
  • IDXQ30 131   1,74   1,35%

Cak Imin Ancam Stop Bansos kepada Penerima yang Bermain Judol


Minggu, 13 Juli 2025 / 19:28 WIB
Cak Imin Ancam Stop Bansos kepada Penerima yang Bermain Judol
ILUSTRASI. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU. Muhaimin Iskandar memperingkatkan bahwa penerima bansos yang terindikasi bermain judol terancam dicoret dari daftar penerima bansos.


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar memperingkatkan bahwa penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi bermain judi online (judol) terancam dicoret dari daftar penerima bansos. 

Cak Imin, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa ada sejumlah sanksi yang menanti bagi para penerima bansos yang bermain judol. 

"Jadi saya mendengar dari PPATK (Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan), ada 500 ribuan rekening penerima bansos yang digunakan untuk judi online," ujar Cak Imin di kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Minggu (13/7/2025). 

Baca Juga: Istana Bakal Coret Penerima Bansos yang Terlibat Judi Online

"Saya sampaikan bahwa nanti para pengguna bansos untuk judi online akan kita beri sanksi. Sanksi yang pertama, bisa kita kurangi bantuannya," imbuh dia. 

Cak Imin menjelaskan, sanksi lainnya adalah berupa pencabutan bantuan terhadap penerima manfaat.

Dia pun memperingatkan semua penerima bansos untuk tidak menyalahgunakan bantuannya. 

"Karena itu, saya peringatkan kepada semua yang penerima bantuan sosial, jangan digunakan untuk judi online. Kita akan telusuri 500 ribu orang itu," kata Cak Imin. 

Ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa itu tidak mengiyakan maupun membantah ketika ditanya kemungkinan penerima bansos yang bermain judi online bakal dihukum secara pidana. 

Namun, Cak Imin mengaku akan lebih dulu mendengarkan laporan dari PPATK. 

"Ya kita lihat, tapi kita akan telusuri. Saya akan panggil PPATK dalam waktu dekat," imbuh dia. 

Diberitakan, PPATK mengungkapkan bahwa terdapat 571.410 orang penerima bantuan sosial yang juga terindikasi bermain judi online. 

Ketua Tim Humas PPATK M Natsir mengatakan, berdasarkan data PPATK tahun 2024, ada 28,4 juta nomor induk kependudukan (NIK) yang menerima bansos, lalu ada 9,7 juta NIK yang terindikasi bermain judol. 

“Data tahun 2024, dari 9,7 juta NIK pemain judi online, terdapat 571.410 NIK yang terindikasi sebagai penerima bansos sekaligus pemain judi online,” kata Natsir dalam keterangan resmi, Senin (7/7/2025). 

Dia mengatakan, dari jumlah itu terdapat 7,5 juta kali transaksi judi online dengan total deposit nyaris Rp 1 triliun.  

"Tercatat telah dilakukan lebih dari 7,5 juta kali transaksi judi dengan total deposit mencapai Rp 957 miliar,” ujar Natsir.

Baca Juga: Ironi Bansos untuk Judol

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cak Imin Ancam Hentikan Bansos untuk Penerima yang Main Judi Online", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/07/13/14494281/cak-imin-ancam-hentikan-bansos-untuk-penerima-yang-main-judi-online.

Selanjutnya: Pemerintah Akan Tawarkan SBR014 Mulai Besok (14/7), Kupon Sebesar 6,25% dan 6,35%

Menarik Dibaca: Apakah Jurusan Bahasa Terancam Tergusur AI atau Tidak? Ini Sederat Faktanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×