Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can
JAKARTA. Kalau Anda penggemar olahraga tinju pasti sering mendengar Caesar Palace. Tempat ini memang sering menggelar pertandingan tinju kelas dunia.
Kali ini, Caesar Palace hadir di Indonesia. Tujuan bukan menggelar pertandingan tinju di ring melainkan berkelahi di Pengadilan Niaga Jakarta Selatan.
Caesar World Inc, pengelola hotel Caesar Palace di Las Vegas, Amerika Serikat itu ternyata tengah bersengketa dengan pengusaha lokal asal Bandung bernama Tjo Sumarno. Dalam gugatannya itu, Caesar World menuntut Tjo membatalkan pendaftaran merek Caesar Palace.
Berdasarkan berkas gugatannya No.43 tertanggal 24 Mei 2010, Caesar World menyatakan sangat keberatan dengan pendaftaran merek Caesar Palace di bawah No.IDM000040133 tertanggal 25 Mei 2005 untuk melindungi jenis barang dalam kelas 41 berupa disco nite club (jasa hiburan). Dimana diketahui didaftarakan atas nama Tjo Sumarno.
Pasalnya, Caesar World menuding merek Caesar Palace milik Tjo Sumarno memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Caesar Palace milik Caesar World. Itu dapat dilihat dari bunyi dan ucapannya. Merek milik Tjo dinilai hanya jiblakan belaka sehingga dikualifikasikan sebagai pendaftar yang beritikad tidak baik dengan niat mendompleng ketenaran untuk mengambil keuntungan dan karenanya tidak patut untuk dilindungi.
Caesar World sendiri mengklaim selaku pemilik merek terkenal Caesar Palace karena telah susah payah selama bertahun-tahun dengan biaya besar melakukan promosi dalam memperkenalkan mereknya diseluruh dunia. Tidak hanya itu Caesar World pun telah berusaha melindungi merek Caesar Palace tersebut dengan mendaftarakan merek tersebut di berbagai negara.
Sebut saja di Kanada pada tahun 1969, Amerika Serikat tahun 1971, Australia tahun 1979, Hong Kong tahun 1992, Filipina tahun 1998, Singapura tahun 2004, Uni Eropa tahun 2005, Inggris tahun 2006, dan Thailand tahun 2006. Di Indonesia sendiri, Caesar World telah mengajukan permintaan pendaftran merek dengan No.agenda J00.2009.042626 tertangal 30 Desember 2009 lalu.
Karenannya, Caesar World meminta pengadilan merek Caesar Palace adalah miliknya. Selain itu membatalkan pendaftaran merek Caesar Palace milik Tjo. Persidangan sengketa yang diketuai Hakim Tjokorda Rae Suamba ini sudah masuk tahap pembuktian.
Pengacara Caesar Palace Ali Imron membenarkan telah mendaftarkan gugatan itu. "Ya kita minta pembatalan merek yang terdaftar di daftar umum merek di kantor Ditjen HKI," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News