kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cabut gugatan, ini permintaan warga Kampung Akuarium ke Anies-Sandi


Selasa, 26 Juni 2018 / 20:49 WIB
Cabut gugatan, ini permintaan warga Kampung Akuarium ke Anies-Sandi
ILUSTRASI. PENATAAN WARGA KAMPUNG AKUARIUM


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gugatan class action warga Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara resmi dicabut oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai oleh Hakim Taryan Setiawan, melalui sidang pada Selasa (26/6).

"Menyatakan gugatan penggugat nomor perkara 532/Pdt.G/2016/PN.JKT.PST dicabut. Dan mencoretnya dari daftar perkara," kata Hakim Taryan Setiawan dalam persidangan.

Pencabutan ini dilakukan, lantaran Pemprov DKI Jakarta telah menjamin kembali Kampung Akuarium yang ditandai dengan dirilisnya Keputusan Gubernur 878/2018 pada 21 Mei 2018 lalu tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat oleh Gubernur Anies Baswedan.

Dalam beleid tersebut, Kampung Akuarium jadi salah satu dari 21 kampung di Jakarta yang dijanjikan untuk ditata duo Anies-Sandi. Kepgub 878/2018 dinilai dapat mengakomodasi keinginan warga Kampung Akuarium.

Meski demikian, Dharma Diani, salah satu warga Kampung Aquarium yang mewakili gugatan class action ini berharap bahwa penataan tak hanya soal fisik.

"Jadi bukan hanya membangun rusun saja, tapi lebih mengedepankan kampung nelayan, kampung bahari. Dari sana ada harapan bahwa pemerintah dan warga bisa bekerja sama berkolaborasi bisa menemukan titik persoalannya dimana?" Katanya seusai sidang.

Saat ini, ia juga menilai duo pimpinan Jakarta Anies-Sandi cukup terbuka untuk menyusun solusi atas penataan Kampung Akuarium.

"Kami punya community action plan dengan Gubernur. Dengan komunitas ini, kami berharap bisa berproses, bentuknya, membangun, dan menyelesaikan masalah. Pemprov sekarang mau bicara mau duduk bersama, mendengar, berkolaborasi kolaborasi. Itu terealisasi semua," lanjutnya.

Sementara itu kuasa hukum penggugat, Nelson Simamora dari LBH Jakarta menyatakan bahwa penataan masyarakat sejatinya memang tak bisa dilakukan searah. Melainkan butuh partisipasi aktif dari masyarakat pula.

"Yang perlu diperhatikan adalah kebutuhan warga, jadi jangan sampai membangun sesuatu yang tidak dibutuhkan oleh warga. Kedua adalah pembangunan itu harus melibatkan warga jangan warga jadi pemakai saja dan yang dipakai nanti tidak cocok," katanya dalam kesempatan yang sama.

Mengingatkan, 11 April 2016 penggusuran 345 kepala keluarga Kampung Akuarium dengan melibatkan lebih 4,287 aparat gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP dilakukan Pemprov DKI yang ketika itu masih dipimpin Gubernur Basuki Tjahaja Purnama.

Atas dasar ini pula, kemudian pada 3 Oktober 2016, Dharma Diani, Teddy Kusnaedi, dan Musdalifah yang mewakili 320 kepala keluarga yang tergusur melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan class action yang terdaftar dengan nomor perkara 532/Pdt.G/2016/PN.JKT.PST ini menggugat Gubernur Provinsi DKI Jakarta (tergugat 1), Wali Kota Jakarta Utara (tergugat 2), Panglima TNI (tergugat 3), Kapolri (tergugat 4), dan Menteri Agraria dan Tata Ruang (tergugat 5).

Selain menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Dalam petitumnya, penggugat juga minta ganti rugi senilai Rp 17,16 miliar sebagai ganti rugi material, dan Rp 951 juta sebagai ganti uang sewa bangunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×