kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Warga Kampung Akuarium cabut gugatan ke Pemprov DKI


Selasa, 26 Juni 2018 / 18:13 WIB
Warga Kampung Akuarium cabut gugatan ke Pemprov DKI
ILUSTRASI. Kondisi Kampung Akuarium Jakarta Utara


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gugatan class action dari Warga Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi dicabut.

Putusan pencabutan gugatan tersebut tersebut ditetapkan pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/6).

"Menyatakan gugatan penggugat nomor perkara 532/Pdt.G/2016/PN.JKT.PST dicabut. Dan mencoretnya dari daftar perkara," kata ketua majelis hakim Taryan Setiawan dalam persidangan.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Nelson Simamora dari LBH Jakarta menyatakan bahwa pencabutan gugatan ini dilakukan lantaran Gubernur Anies Baswedan telah merilis Keputusan Gubernur 878/2018 pada 21 Mei 2018 lalu tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat.

Dalam beleid tersebut, Kampung Akuarium jadi salah satu dari 21 kampung di Jakarta yang dijanjikan untuk ditata duo Anies-Sandi. Nelson menilai, Kepgub 878/2018 telah mengakomodasi keinginan warga Kampung Akuarium.

"Jadi untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan perbedaan antara putusan dengan nanti pelaksanaan dari Kepgub 878/2018 tersebut, warga memutuskan untuk mencabut saja gugatan," kata Nelson seusai sidang.

Kepgub 878/2018 sendiri berisikan lima poin penetapan, pertama soal pembentukan Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat, kedua biaya penataan yang akan ditanggung oleh APBD, ketiga, pelaksanaan penetapan yang dapat dibantu Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), keempat penghapusan Kepgub 2293/2017 tentang hal serupa, dan terakhir pemberlakuan Kepgub pada 21 Mei 2018.

Terkait langkah selanjutnya, Nelson juga menambahkan, Kepgub 878/2018 juga menjamin pembangunan kembali Kampung Akuarium yang sebelumnya telah digusur pada 11 April 2016 oleh Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI ketika itu.

"Kalau untuk pembangunannya diharapkan 2019 memang sudah mulai dilakukan, karena memang Pemprov harus menunggu pencairan anggaran dahulu. Tapi masterplannya kan juga sudah ada," tambahnya.

Sementara itu Staff Biro Hukum DKI Adityo Nuroho yang turut datang dalam sidang juga bersyukur atas pencabutan gugatan ini.

"Kami mengapresiasi, dan tentunya bersyukur atas pencabutan gugatan ini," katanya dalam kesempatan yang sama.

Mengingatkan, 11 April 2016 penggusuran 345 kepala keluarga Kampung Akuarium dengan melibatkan lebih 4,287 aparat gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP.

Atas dasar ini pula, kemudian pada 3 Oktober 2016, Dharma Diani, Teddy Kusnaedi, dan Musdalifah yang mewakili 320 kepala keluarga yang tergusur melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan class action yang terdaftar dengan nomor perkara 532/Pdt.G/2016/PN.JKT.PST ini menggugat Gubernur Provinsi DKI Jakarta (tergugat 1), Wali Kota Jakarta Utara (tergugat 2), Panglima TNI (tergugat 3), Kapolri (tergugat 4), dan Menteri Agraria dan Tata Ruang (tergugat 5).

Selain menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Para penggugat minta ganti rugi senilai Rp 17,16 miliar sebagai ganti rugi material, dan Rp 951 juta sebagai ganti uang sewa bangunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×