kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

BW: Berserah pada Ilahi saja


Selasa, 03 Februari 2015 / 10:03 WIB
BW: Berserah pada Ilahi saja
ILUSTRASI. Panduan Cara Membersihkan Memori HP Penuh di Android dalam 7 Langkah. Pho KONTAN/Achmad Fauzie/08/05/2015


Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengaku berserah penuh kepada Ilahi terkait pemeriksaannya hari ini di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.

Bambang diperiksa terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu pada sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 lalu.

"Menebalkan dan memastikan keyakinan bahwa hanya pada Ilahi saja segala puja dan puji wajib dihaturkan," kata Bambang saat dihubungi, Jakarta, Selasa (3/2).

Ini adalah pemeriksaan kedua kalinya pascapenangkapan Bambang pada 23 Januari 2015. Terkait kemungkinan penahanan Bambang, Nursyahbani Katjasungkana selaku kuasa hukumnya mengatakan tidak ada alasan untuk menahan Bambang.

"Menahan itu ada alasan subjektif, alasan objektif. Artinya memang secara normatif ada alasan untuk menahan. Ada bukti yang cukup atau tertangkap tangan dan alasan juga berdasarkan keperluan. Perlunya menahan agar dia tidak melarikan diri atau menghilangkan alat bukti," kata Nur saat dihubungi terpisah.

Sekedar informasi, Mabes Polri menetapkan Bambang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu pada sidang sengekata Pemilihan Kepala Daerah Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 lalu. Bambang diduga melanggar Pasal 242 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ayat 1 ke 2 KUHP.

Bambang dilaporkan anggota DPR dari fraksi PDIP, Sugianto Sabran pada 19 Januari 2015 lalu. Berselang empat hari kemudian, BW ditangkap dan ditahan di Mabes Polri. Namun, pada 24 Januari BW dilepas setelah pimpinan KPK Adnan Pandu Praja menemui Wakapolri Komjen Badrodin Haiti. (Eri Komar Sinaga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×