kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.209   -29,00   -0,18%
  • IDX 7.097   0,57   0,01%
  • KOMPAS100 1.061   -1,66   -0,16%
  • LQ45 834   -1,33   -0,16%
  • ISSI 215   0,18   0,08%
  • IDX30 426   -0,55   -0,13%
  • IDXHIDIV20 514   0,79   0,15%
  • IDX80 121   -0,21   -0,17%
  • IDXV30 125   -0,28   -0,22%
  • IDXQ30 142   -0,01   0,00%

KPK siap beri bantuan hukum untuk BW


Selasa, 27 Januari 2015 / 06:00 WIB
KPK siap beri bantuan hukum untuk BW
BBRI dan GOTO Terbesar, Cek Saham yang Dilego Asing Saat IHSG Parkir di Zona Merah


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi menyiapkan bantuan hukum untuk Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Deputi Pencegahan KPK Johan Budi mengatakan, bantuan hukum disiapkan KPK melalui biro hukum KPK.

"Dalam konteks bantuan hukum ke Pak BW, tentu di-support juga oleh KPK melalui biro hukum. Selain Pak Bambang juga mempunyai pengacara juga," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/1) malam.

Johan mengatakan, dukungan dari Biro Hukum KPK akan membantu mendampingi Bambang selama menjalani proses hukum di Badan Reserse Kriminal Polri. Menurut dia, KPK berhak membela diri jika apa yang dituduhkan oleh pihak pelapor tidak benar dan tidak disertai bukti yang kuat.

"Pimpinan KPK juga warga negara yang mempunyai hak untuk melakukan upaya hukum balik apabila dirasa pihak-pihak yang melaporkan pimpinan KPK itu tidak didasari oleh bukti-bukti dan hanya bersifat fitnah belaka," kata Johan.

Johan mengatakan, begitu pula terkait pelaporan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja atas tuduhan melakukan perampasan saham dan aset sebuah perusahaan pemotongan kayu di Kalimantan Timur. Adnan dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Sabtu (24/1/2015) oleh pemilik saham PT Teluk Sulaiman Mukhlis Ramlan.

"Tentu pimpinan KPK juga punya sikap dalam kaitan ini bisa mengambil langkah-langkah hukum juga," kata dia.

Sebelumnya, Bambang ditangkap dan langsung diperiksa oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka pada Jumat (23/1). Bambang dituduh terlibat dalam pemberian keterangan palsu pada persidangan di Mahkamah Konstitusi.

Ia dituduh menyuruh para saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010, sewaktu masih menjadi pengacara. Namun, Ratna Mutiara (52), saksi dalam kasus sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010, mengaku tidak pernah dipaksa Bambang Widjojanto untuk memberikan keterangan palsu saat persidangan di Mahkamah Konstitusi.

"Saya hanya pengurus yasinan dan saya mendapat info dari masyarakat. Apa yang saya dengar, saya lihat, dan rasakan, ya, saya sampaikan," kata Ratna di rumahnya, di Desa Kebun Agung, Pangkalan Banteng, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Minggu (25/1). (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×