Reporter: Prayogi Ikhrawinata | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kalangan buruh menilai draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang tengah dibahas DPR belum sepenuhnya mengakomodasi aspirasi pekerja.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan tengah dibahas DPR sebagai revisi UU Ketenagakerjaan. Draf ini mengubah nomenklatur menjadi UU Pelindungan Ketenagakerjaan dan terdiri dari 20 bab serta 264 pasal, yang antara lain mengatur PKWT, alih daya, pengupahan, PHK, serta perlindungan pekerja informal dan platform digital.
Dalam draf RUU tersebut, masa PKWT diatur paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang maksimal dua kali, masing-masing paling lama satu tahun. Sementara itu, buruh mengusulkan masa kerja kontrak maksimal satu tahun sebelum pekerja diangkat menjadi pekerja tetap.
Baca Juga: Prabowo Sebut 328 BUMN Ditutup, Negara Hemat Anggaran Rp 50 Triliun
Ketua Umum KASBI Sunarno mengatakan, aturan pekerja kontrak menjadi salah satu substansi yang masih dipersoalkan buruh.
“Kami menginginkan maksimal itu hanya satu tahun pekerja kontrak, setelah itu diangkat menjadi pekerja tetap. Kalau sampai empat atau lima tahun, pekerja akan semakin berada dalam ketidakpastian,” ujar Sunarno di Kompleks Parlemen, Rabu (16/9/2026).
Ia menyebut terdapat perbedaan pandangan antara buruh, pengusaha dan draf DPR. Menurut Sunarno, pengusaha mengusulkan masa kontrak hingga lima tahun, sedangkan draf DPR mengatur selama empat tahun.
Selain PKWT, buruh menyoroti aturan outsourcing, pemagangan, dan pekerja platform. Sunarno mengatakan, outsourcing perlu dibatasi agar tidak menjadi sekadar mekanisme penyediaan tenaga kerja. Sementara itu, aturan pemagangan perlu mencegah eksploitasi pekerja muda dan pekerja platform perlu mendapat perlindungan dalam RUU.
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan, buruh telah berdialog dan melakukan diplomasi dengan DPR, pemerintah, serta pengusaha selama beberapa bulan terkait pembahasan RUU tersebut. Namun, ia menilai draf yang diterima masih berbeda dengan usulan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI).
“Kami akan mencoba terus sampai tanggal 22 September. Itu menjadi batas akhir dari gerakan buruh Indonesia. Kami berharap DPR dan pemerintah merespons usulan buruh agar pembahasan RUU ini tidak kembali menimbulkan persoalan setelah disahkan,” kata Gani.
Andi mengatakan, buruh masih memberikan ruang bagi pemerintah dan DPR untuk merespons berbagai usulan tersebut hingga 22 September 2026. Jika tidak ada perkembangan, buruh menyiapkan aksi lanjutan pada akhir September hingga awal Oktober.
Baca Juga: 25 Merek Beras Fortifikasi Ditarik, Bulog Diminta Perkuat Pasokan Beras Premium
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













