kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.908.000   1.000   0,05%
  • USD/IDR 16.212   -17,00   -0,10%
  • IDX 6.865   -12,86   -0,19%
  • KOMPAS100 999   -3,55   -0,35%
  • LQ45 764   -2,07   -0,27%
  • ISSI 226   -1,00   -0,44%
  • IDX30 393   -1,12   -0,29%
  • IDXHIDIV20 455   -0,68   -0,15%
  • IDX80 112   -0,32   -0,28%
  • IDXV30 114   0,03   0,02%
  • IDXQ30 127   -0,74   -0,58%

Buruh: Jangan samakan Indonesia dengan Ethiopia


Senin, 14 Januari 2013 / 20:14 WIB
Buruh: Jangan samakan Indonesia dengan Ethiopia
ILUSTRASI. Promo McDonalds "I Love Monday" Choco Sundae Rp 5000 via McDelivery (Dok/McDonalds Indonesia)


Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mempersilakan pengusaha yang keberatan untuk membayar upah minimum 2013 untuk memilih merelokasi usahanya ke luar negeri. Hal itu disampaikan oleh Said Iqbal Presiden KSPI di Jakarta, Senin (14/1).

"Silakan saja pindah ke Vietnam atau Kamboja. Apa memang infrastruktur disana sebagus disini?" kata Said Iqbal saat jumpa pers di Hotel Mega, Jakarta, Senin (14/1). Said bilang, dibanding kedua negara itu, keadaan infrastruktur Indonesia masih lebih baik.

Said mengaku tak tidak khawatir ancaman pengusaha yang akan melakukan PHK. Menurut dia kenaikan upah merupakan bagian dari mekanisme pasar. "Pasar itu akan cari mekanismenya sendiri," katanya.

Said menceritakan, upah minimum buruh di Jakarta saat ini sebesar Rp 2,2 juta masih atau setara dengan US$ 200. Upah itu dinilai Said lebih rendah jika dibandingkan upah buruh di Bangkok, Thailand sebesar US$ 350 dan di Manila, Filipina sekitar US$ 300. "Kami tidak mau upah buruh di Indonesia dibandingkan dengan Ethiopia dan Bangladesh," ujarnya.

Said juga menyindir pengusaha yang akan melakukan PHK dengan alasan merugi. Dia bilang, kenaikan upah hanya akan mengurangi keuntungan bagi perusahaan saja bukan membuat rugi perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×