kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   15.000   0,55%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Buruh Ancam Mogok Kerja Karena Kenaikan UMP Kecil, Kemnaker: Bukan Solusi


Rabu, 22 November 2023 / 12:18 WIB
Buruh Ancam Mogok Kerja Karena Kenaikan UMP Kecil, Kemnaker: Bukan Solusi
ILUSTRASI. Kenaikan UMP 2024 dinilai kecil, buruh berniat melakukan mogok kerja


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menanggapi rencana mogok kerja yang akan dilakukan serikat buruh dalam merespon kecilnya kenaikan upah minimum provinsi (UMP).

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menilai aksi mogok kerja bukan satu-satunya solusi yang bisa dilakukan. Pihaknya menyebut mogok kerja justru akan menimbulkan masalah baru.

"Mogok tidak dikenal dalam regulasi kita, saya selalu konsisten bilang apakah mogok nasional menjadi solusi dari permasalahan ini,? kata Indah dalam media briefing, di kantor Kemnaker, Selasa (21/11).

Indah menegaskan bahwa mogok kerja bisa mengganggu kepentingan umum. Selain itu, mogok kerja juga bisa berdampak pada keberlangsungan dunia usaha.

"Bukankah keberlangsungan usaha itu juga kaitannya dengan keberlangsungan bekerja? Jadi yang selalu kami bilang kenapa tidak berdialog?," tambah Indah lagi.

Baca Juga: Tolak Kenaikan UMP DKI Jakarta, Buruh Bandingkan Dengan Kenaikan Gaji PNS Naik 8%

Indah berujar bahwa penetapan UMP sudah diputuskan secara tripartit di setiap provinsi.

Selain itu, formula penetapan UMP juga telah melalui proses panjang dengan kajian akademis. Pihaknya juga mengklaim penetapan UMP dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 51 Tahun 2024 telah di sosialisasikan ke banyak pihak termasuk buruh.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang di bawah 15%.

Presiden KSPI, Said Iqbal memastikan kenaikan UMP yang tak sampai 15% ini akan berdampak pada mogok kerja nasional.

Mogok nasional ini akan diselenggarakan di antara tanggal 30 November sampai dengan 13 Desember, dengan melibatkan 5 juta buruh di 100 ribu lebih perusahaan akan berhenti operasi.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×