kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.918   12,00   0,08%
  • IDX 7.194   53,44   0,75%
  • KOMPAS100 1.105   10,45   0,95%
  • LQ45 877   11,00   1,27%
  • ISSI 221   0,83   0,38%
  • IDX30 448   5,50   1,24%
  • IDXHIDIV20 540   5,09   0,95%
  • IDX80 127   1,35   1,07%
  • IDXV30 134   0,22   0,17%
  • IDXQ30 149   1,57   1,07%

Buruh Ancam Mogok Kerja Karena Kenaikan UMP Kecil, Kemnaker: Bukan Solusi


Rabu, 22 November 2023 / 12:18 WIB
Buruh Ancam Mogok Kerja Karena Kenaikan UMP Kecil, Kemnaker: Bukan Solusi
ILUSTRASI. Kenaikan UMP 2024 dinilai kecil, buruh berniat melakukan mogok kerja


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menanggapi rencana mogok kerja yang akan dilakukan serikat buruh dalam merespon kecilnya kenaikan upah minimum provinsi (UMP).

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menilai aksi mogok kerja bukan satu-satunya solusi yang bisa dilakukan. Pihaknya menyebut mogok kerja justru akan menimbulkan masalah baru.

"Mogok tidak dikenal dalam regulasi kita, saya selalu konsisten bilang apakah mogok nasional menjadi solusi dari permasalahan ini,? kata Indah dalam media briefing, di kantor Kemnaker, Selasa (21/11).

Indah menegaskan bahwa mogok kerja bisa mengganggu kepentingan umum. Selain itu, mogok kerja juga bisa berdampak pada keberlangsungan dunia usaha.

"Bukankah keberlangsungan usaha itu juga kaitannya dengan keberlangsungan bekerja? Jadi yang selalu kami bilang kenapa tidak berdialog?," tambah Indah lagi.

Baca Juga: Tolak Kenaikan UMP DKI Jakarta, Buruh Bandingkan Dengan Kenaikan Gaji PNS Naik 8%

Indah berujar bahwa penetapan UMP sudah diputuskan secara tripartit di setiap provinsi.

Selain itu, formula penetapan UMP juga telah melalui proses panjang dengan kajian akademis. Pihaknya juga mengklaim penetapan UMP dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 51 Tahun 2024 telah di sosialisasikan ke banyak pihak termasuk buruh.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang di bawah 15%.

Presiden KSPI, Said Iqbal memastikan kenaikan UMP yang tak sampai 15% ini akan berdampak pada mogok kerja nasional.

Mogok nasional ini akan diselenggarakan di antara tanggal 30 November sampai dengan 13 Desember, dengan melibatkan 5 juta buruh di 100 ribu lebih perusahaan akan berhenti operasi.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×