CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.513.000   -30.000   -1,94%
  • USD/IDR 15.740   0,00   0,00%
  • IDX 7.244   -140,01   -1,90%
  • KOMPAS100 1.117   -21,26   -1,87%
  • LQ45 887   -14,43   -1,60%
  • ISSI 220   -4,35   -1,94%
  • IDX30 457   -6,42   -1,38%
  • IDXHIDIV20 554   -6,30   -1,12%
  • IDX80 128   -2,00   -1,53%
  • IDXV30 139   -0,11   -0,08%
  • IDXQ30 153   -1,86   -1,20%

Begini kata Pengusaha Soal Buruh Ancam Mogok Kerja Karena Kenaikan UMP Tak Sampai 15%


Rabu, 22 November 2023 / 07:15 WIB
Begini kata Pengusaha Soal Buruh Ancam Mogok Kerja Karena Kenaikan UMP Tak Sampai 15%
ILUSTRASI. Serikat Pekerja mengancam bakal melakukan aksi mogok kerja karena kenaikan Upah Minimum Provinsi di bawah 15%. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Serikat Pekerja mengancam bakal melakukan aksi mogok kerja karena kenaikan Upah Minimum Provinsi di sejumlah daerah tidak sampai 15%. 

Merespon hal ini, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani menghormati rencana serikat pekerja yang akan melakukan mogok masal. 

Namun demikian, menurutnya serikat perlu perlu mengedepankan dialog untuk menyampaikan aspirasinya terkait ketetapan UMP 2024. 

"Perlu dihormati, tapi tidak selalu harus turun di jalan, harus ada dialog sosial untuk mencapai musyawarah dan mufakat," kata Shinta. 

Baca Juga: Ada Kenaikan UMP pada 2024, Begini Rekomendasi Saham dari Analis

Shinta juga mengatakan aksi mogok ini tidak akan berdampak pada dunia usaha selama dilakukan secara terukur dan tidak anarkis. 

Sementara itu, menurutnya, formula pengupahan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 51 Tahun 2023 ini sudah sesuai karena telah mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan daerah setempat. 

"Namun kami hormati beragam perbedaan cara pandang," pungkas Shinta. 

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di bawah 15%. 

Ketua KSPI, Said Iqbal mengatakan bila hal ini dikehendaki maka sebanyak 5 juta pekerja akan melakukan mogok masal. Pihaknya memperkirakan sebanyak 100 ribu pabrik akan lumpuh akibat aksi ini. 

Baca Juga: Kenaikan UMP Kecil, KSBSI Sebut Formula di PP 51/2023 Belum Win-Win Solution

Adapun rencana aksi akan dilakukan antara tanggal 30 November -13 Desember 2023 secara bergelombang dilakukan di beberapa daerah di Indonesia. 

"Tujuannya adalah melumpuhkan ekonomi secara nasional, melumpuhkan pabrik dan perusahaan, agar pemerintah mau berunding. Karena kita sudah meminta dengan baik namun tidak diindahkan, sehingga kita akan melawan dengan Mogok Nasional," ungkap Said Iqbal dalam keterangannya, Selasa (21/11). 

Adapun tuntutan yang disuarakan oleh serikat buruh adalah menolak kenaikan UMP diseluruh Indonesia termasuk DKI Jakarta yang naik di bawah 15% dan menolak Peraturan Pemerintah (PP) No 51 Tahun 2023 tentang pengupahan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×