kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Buruh ancam lakukan mogok nasional, ini respons Apindo


Kamis, 25 November 2021 / 20:35 WIB
Buruh ancam lakukan mogok nasional, ini respons Apindo
ILUSTRASI. Sejumlah buruh melakukan aksi teatrikal di kawasan MM 2100, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/10/2020). Buruh ancam lakukan mogok nasional, ini respons Apindo


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Adanya rencana mogok nasional yang dilakukan buruh/pekerja dinilai Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tak sesuai dengan pasal 140 Undang-Undang (UU) No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pasalnya, dalam UU tersebut hanya menyebutkan mengenai mogok kerja. Dimana mogok kerja merupakan buah dari gagalnya perundingan antara pemberi kerja dengan pekerja.

Direktur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Research Institute Agung Pambudhi mengatakan, mogok nasional tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam undang-undang.

"Oleh karenanya dalam pandangan Apindo kami menyerukan kepada pelaku usaha untuk bersikap komprehensif melakukan dialog dengan pekerja di lingkungannya masing-masing sesuai ketentuan yang tadi disampaikan, dengan melakukan koordinasi juga bersama dengan pemerintah selain dengan pelaku pekerja itu sendiri," jelas Agung dalam konferensi pers virtual Apindo, Kamis (25/11).

Baca Juga: Buruh Tuntut Upah Tinggi, Pemerintah Tetapkan Upah Mini

Lebih lanjut, Agung memaparkan, dalam pasal 140 UU ketenagakerjaan mogok kerja dilakukan dengan pemberitahuan dari Serikat Buruh/Pekerja secara tertulis kepada pengusaha dan dinas tenaga kerja sekurang-kurangnya 7 hari kerja sebelumnya yang memuat alasan mogok kerja.

Demikian juga dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No 232 tahun 2003 pasal 16 menyebut bahwa mogok kerja harus dilakukan dengan mengirimkan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian dan Dinas Ketenagakerjaan dalam kurun waktu 7 hari sebelum pelaksanaan.

Apabila ketentuan tersebut tidak dilakukan maka pekerja yang tidak masuk karena mogok kerja dianggap mangkir.

"Jika hal tersebut tidak dipenuhi maka mogok kerja menjadi tidak sah. Dalam Permenaker nomor 232 Tahun 2003 tentang akibat mogok kerja yang tidak sah yaitu pekerja dikualifikasikan sebagai mangkir, apabila pemanggilan kepada pekerja yang melakukan mogok kerja untuk kembali bekerja itu tetap dilakukan sebanyak 2 kali secara berturut-turut dalam waktu 7 hari maka pekerja atau buruh tersebut ketika dia tidak memenuhi panggilan maka dapat dianggap sebagai mengundurkan diri," jelasnya.

Baca Juga: Tolak Upah Mini, Buruh Siap Mogok Nasional dan Stop Produksi

Secara terminologi Apindo menilai bahwa mogok nasional tidak ada dalam aturan dan ketentuan ketenagakerjaan.

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani menghimbau kepada perusahaan untuk memberikan pemahaman mengenai ketentuan aturan mogok kerja kepada seluruh karyawannya.

"Sehingga kita harapkan hubungan industrial kita tetap berjalan dengan baik dan kita bisa mengedepankan aturan yang ada itu dengan sebaik-baiknya. Kami juga mendengar bahwa sudah mulai ada situasi yang cukup dinamis di beberapa daerah terkait dengan masalah upah ini," kata Hariyadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×