kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,40   8,81   0.99%
  • EMAS1.332.000 0,60%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Buruh akan gelar aksi unjuk rasa besar-besaran pekan depan, apa saja tuntutannya?


Senin, 05 April 2021 / 13:50 WIB
Buruh akan gelar aksi unjuk rasa besar-besaran pekan depan, apa saja tuntutannya?


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Para serikat buruh akan menggelar aksi unjuk rasa yang melibatkan puluhan ribu buruh di lebih dari 20 provinsi pada Senin (12/4).

"Mengapa kita perlu melakukan aksi 1 hari menjelang puasa, karena pandemi Covid-19 tidak memungkinkan aksi terus menerus dalam menyuarakan kepentingan buruh," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers, Senin (5/4).

Dia juga mengatakan terdapat tuntutan dalam aksi yang akan digelar ini. Pertama, meminta hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan atau mencabut Undang-Undang Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan.

Kedua, meminta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2021 tetap diberlakukan dan ketiga pembayaran THR penuh dan tidak dicicil. Menurut Said, tuntutan pembayaran THR secara penuh sesuai dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Menko Perekonomian mengatakan sudah saatnya tahun ini pengusaha diminta untuk membayar THR kepada buruh secara penuh, tidak lagi dicicil, karena beliau juga mengatakan bahwa pemerintah sudah memberikan stimulus-stimulus dan bahkan sudah memberikan relaksasi," terangnya.

Baca Juga: Kabar duka, tokoh buruh Muchtar Pakpahan meninggal dunia

Tak hanya dilakukan di 20 provinsi, aksi juga akan dilakukan di sekitar 1.000 perusahaan. Buruh yang terlibat mulai dari sektor logistik, tekstil, garmen, sepatu, makanan dan minuman, pariwisata, media, percetakan, farmasi, pertambangan, tenaga honorer dan lain sebagainya.

Dia menerangkan, bentuk aksi yang dilakukan yakni akan ada perwakilan buruh yang datang ke MK sebagai simbol penolakan dari UU Cipta Kerja, ada perwakilan yang melakukan aksi di kantor gubernur, atau kantor bupati/walikota di daerah masing-masing.

Provinsi-provinsi yang melakukan aksi mulai dari DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Aceh, Sumatra Utara, Kepulauan Riau, Riau, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Maluku, NTB dan beberapa provinsi lainnya.

"Sangat meluas aksi yang kami rencanakan di 12 April, dari sisi jumlah yang mengikuti aksi puluhan ribu orang, dari sisi jumlah perusahaan ada 1.000-an, dari sisi sebaran provinsi ada 20 provinsi, dan dari sebaran kabupaten/kota lebih dari 150 kabupaten/kota," ujarnya.

Sementara itu, Said juga mengatakan para buruh yang melakukan aksi di 1.000 pabrik/perusahaan pun tidak akan keluar dari perusahaan. Mereka akan melakukan aksi di dalam perusahaan.

Baca Juga: Serikat buruh dan pekerja akan kembali gelar aksi tolak UU Cipta Kerja besok

"Ukurannya adalah pagar pabrik, begitu dia masuk pagar pabrik itu sudah berlaku protokol kesehatan di pabrik-pabrik dan perusahaan masing-masing. dengan demikian tidak ada pelarangan ketika para buruh menggunakan hak  konstitusionalnya, dengan didahului pemberitahuan ke pihak kepolisian, bahwa akan ada aksi 12 April," ujarnya.

Meski melakukan aksi unjuk rasa, Said memastikan bahwa aksi ini mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Menurutnya, seluruh buruh siap melakukan rapid antigen mengikuti protokol kesehatan, wajib memakai masker, membawa hand sanitizer menjaga jarak dan menerapkan protokol kesehatan lain.

Baca Juga: Buruh iPhone di India belum digaji empat bulan

Dia juga mengatakan perwakilan buruh pun akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 dan aparat keamanan mengenai jumlah massa yang diizinkan untuk melakukan aksi. "Kita tidak akan melanggar ketentuan-ketentuan satgas covid-19 dan aparat keamanan," katanya.

Lebih lanjut, Iqbal berharap pemerintah dan pimpinan memahami hak konstitusi buruh untuk melakukan aksi unjuk rasa, seperti yang diatur UU nomor 9 tahun 1998  tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan juga UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Selanjutnya: Massa buruh bakal gelar aksi besar sebelum puasa, apa tuntutannya?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×