Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kehutanan melalui Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Laksmi Wijayanti buka suara terkait adanya informasi dari pernyataan Bupati Tapanuli Selatan, Gus Irawan yang menyebut adanya peran Kementerian Kehutanan yang memberi izin penebangan hutan.
Sebelumnya, pernyataan Gus Irawan beredar luas di publik. Ia menyebut pada bulan Oktober 2025, Kemenhut kembali mengeluarkan izin penebangan hutan Tapsel, padahal sebelumnya sudah ada larangan.
Ia juga mengatakan dirinya telah menyurati Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk menyampaikan keberatan sekaligus meminta penghentian penebangan hutan yang terjadi di kawasan hulu belakangan ini.
Menjawab pernyataan ini, Laksmi menegaskan informasi itu tidak benar. Menteri Kehutanan, ungkap dia, pada Juni 2025 memerintahkan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terkait layanan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH).
Baca Juga: Pemerintah Targetkan Perbaikan Dampak Banjir Sumatra dalam 100 Hari ke Depan
"Atas arahan tersebut, kami lalu mengeluarkan Surat Dirjen PHL No. S.132/2025 pada tanggal 23 Juni 2025 untuk menghentikan sementara layanan SIPUHH bagi seluruh Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) untuk keperluan evaluasi menyeluruh," tuturnya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (04/12/2025).
Laksmi menambahkan terkait PHAT di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan, bahwa belum ada satu pun PHAT di wilayah tersebut yang diberikan akses SIPUHH sejak bulan Juli 2025. Meski begitu, Laksmi membenarkan bahwa Bupati Tapanuli Selatan mengirimkan dua surat pada bulan Agustus dan November 2025.
"Beliau menyampaikan agar seluruh PHAT di wilayah kabupatennya tidak diberikan akses SIPUHH, dan memang telah kami laksanakan dengan tidak membuka satupun akses SIPUHH di Tapanuli Selatan," ungkapnya.
Selanjutnya, Laksmi menyampaikan memang terjadi kegiatan ilegal di kawasan PHAT Tapanuli Selatan. Oleh karena itu, pada tanggal 4 Oktober 2025, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten melakukan penangkapan 4 (empat) truk angkutan kayu dengan volume 44 M3 yang berasal dari PHAT di Kelurahan Lancat.
Laksmi menjelaskan bahwa SIPUHH merupakan fasilitas penatausahaan pemanfaatan kayu tumbuh alami di wilayah bukan hutan negara tetapi berada areal penggunaan lain (APL). Jadi, layanan SIPUHH untuk PHAT bukan merupakan perizinan.
"Dokumen Hak Atas Tanah (HAT) adalah kewenangan Pemerintah Daerah dan instansi pertanahan. Kayu tumbuh alami pada PHAT berada di luar kawasan hutan, sehingga pengawasan pemanfaatan kayu dilakukan oleh Pemerintah Daerah," terangnya.
Laksmi menegaskan bahwa pelanggaran yang terjadi di dalam kawasan hutan akan ditangani oleh Ditjen Gakkum Kehutanan sesuai hukum yang berlaku. Adapun pelanggaran pemanfaatan kayu di luar kawasan hutan ditangani melalui penegakan hukum pidana umum bekerja sama dengan Kepolisian dan Pemerintah Daerah.
“Kami tidak akan berkompromi dengan praktik penyalahgunaan dokumen HAT atau pemanfaatan kayu ilegal. Penegakan hukum berjalan untuk siapa pun yang melanggar,” tutup Laksmi.
Baca Juga: Luhut Bantah Terlibat atau Ada Kepemilikan di Perusahaan PT Toba Pulp Lestari (TPL)
Selanjutnya: Honda Mulai Meninggalkan Motor Bebek? Simak Penjelasannya
Menarik Dibaca: Katalog Promo JSM Alfamidi Periode 4-7 Desember 2025, Aice Histeria Beli 2 Gratis 1
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













