kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bupati Cirebon pasang tarif jabatan, mulai dari camat hingga eselon II


Jumat, 26 Oktober 2018 / 11:52 WIB
Bupati Cirebon pasang tarif jabatan, mulai dari camat hingga eselon II
Barang bukti OTT KPK Bupati Cirebon


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bupati Cirebon periode 2014-2019, Sunjaya Purwadisastra diduga mematok tarif berbeda untuk setiap tingkat jabatan strategis di pemerintahan Kabupaten Cirebon.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan, KPK mengidentifikasi dugaan adanya tarif-tarif yang berbeda untuk pengisian jabatan tertentu. Besaran tarif berbeda tergantung tingkat dan strategis dari suatu jabatan.

“Misal, kisaran Camat Rp 50 juta, eselon III Rp 100 juta, eselon II Rp 200 juta. Tarif tersebut berlaku relatif, tergantung tinggi rendah dan strategis atau tidaknya jabatan di Cirebon,” Ujar Febri, Jumat (26/10).

KPK juga menduga penerimaan-penerimaan uang mahar jabatan itu hampir selalu terjadi setelah seseorang menduduki jabatan di Kabupaten Cirebon.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Cirebon periode 2014-2019, Sunjaya Purwadisastra (SUN) dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto (GR) sebagai tersangka.

Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undarg Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemherantasan Tindak Pidana Koupsi sehagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Gatot sebagai pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×