Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka kepada Bupati Cirebon periode 2014-2019, Sunjaya Purwadisastra (SUN) dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto (GR).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, ada dugaan pemberian oleh Gatot kepada Sunjaya melalui Ajudan Bupati sebesar Rp 100 juta terkait fee atas mutasi dan pelantikannya sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon.
“Diduga SUN (Sunjaya) sebagai Bupati juga menerima pemberian lainnya secara tunai dari pejabat pejabat di lingkungan Pemkab Cirebon sebesar, Rp 125 juta melalui ajudan dan sekretaris pribadi Bupati,” ungkap Alex di Gedung KPK, Kamis (25/10).
Alex menduga modus yang digunakan adalah pemberian setoran kepada Bupati setelah pejabat terkait dilantik. Alex menambahkan bahwa nilai setoran terkait mutasi mulai dari jabatan lurah, camat hingga Eselon 3 ini telah diatur.
Selain pemberian tunai terkait mutasi jabatan, Sujaya juga diduga menerima fee total senilai Rp 6.425.000.000 yang tersimpan dalam rekening atas nama orang lain.
Rekening tersebut sepenuhnya dikuasai Bupati dan digunakan sebagai rekening penampungan, terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Cirebon Tahun Anggaran 2018.
Dalam kasus ini KPK menyita uang total Rp 385 juta. Rp 116 juta disita KPK saat OTT berlangsung sementara Rp 269,9 juta diserahkan oleh sekretaris Sunjaya kepada KPK. Selain itu juga disita bukti transaksi perbankan berupa slip setoran dan transfer senilai Rp 6,4 miliar.
Sunjaya pada penyidikan pertama disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Selain itu, Sunjaya pada penyidikan kedua disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara Gatot sebagai pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News