Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Pemerintah merevisi ketentuan besaran bunga atas penempatan uang negara pada bank umum melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53/PMK.05/2017.
Dalam beleid anyar ini, batasan bunga minimal yang diterima atas simpanan negara dalam nominal rupiah yang ditempatkan pada Bank Umum Mitra Penempatan Uang Negara (BUMPUN) naik dari 70% dari BI rate, menjadi 87% dari suku bunga kebijakan BI yakni 7 Day Repo Rate (DRR).
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemkeu) Marwanto Harjowiryono mengatakan, pada PMK lama yang digunakan oleh pemerintah adalah basis BI rate, sedangkan PMK baru adalah 7-Day (reverse) repo rate atau 7DDR yang tingkat bunganya lebih rendah.
“Itu hanya untuk menyamakan return yang diterima sehingga kemudian disesuaikan. Pada posisi Agustus (pertama 7DDR dioperasikan), return yang kita terima dengan tingkat bunga BI rate dan 7DRR itu hampir sama,” katanya saat ditemui di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (3/5).
Ia mengatakan, apabila return yang diterima pemerintah menurun bila kebijakannya tidak diubah, artinya pihaknya akan dianggap tidak bisa mengelola keuangan dengan baik. Namun bila return terlalu tinggi juga tidak baik, karena tidak bisa mendorong kondisi perkreditan dan suku bunga dalam negeri.
Yang jelas kata dia, kebijakan ini tidak bertolak belakang dengan upaya penurunan cost of fund. “Dalam praktiknya justru tidak, jadi yang terjadi, tingkat bunga yang ada selama ini lebih rendah. Nanti di antara bank akan menempatkan sesuai dengan rate yang ada di bank masing-masing. Itu kecenderungan yang terjadi selama ini. Mereka memilih bunga yang paling efisien sesuai dengan tingkat bunga yang ada di bank masing-masing,” kata dia.
Marwanto mencatat, dana pemerintah yang ada di bank umum hanya Rp 5 triliun sementara sisanya ditaruh di Bank Indonesia. Pasalnya, sudah ada kesepakatan antara pemerintah dan BI soal besaran uang pemerintah.
“Ada kesepakatan pemerintah dan BI, uang pemerintah yang bisa ditempatkan di bank umum hanya Rp 5 triliun, sisanya di BI,” ucapnya.
Selain mengubah besaran bunga minimal atas simpanan uang negara, PMK baru juga mengubah ketentuan kriteria BUMPUN. Dalam aturan pendahulunya, PMK 77/2016, penempatan uang negara dilaksanakan dengan BUMPUN yang masih memiliki sisa batas maksimal paling sedikit sebesar nilai penempatan yang ditawarkan.
Namun, dalam aturan baru, penempatan uang negara dilaksanakan dengan BUMPUN yang masih memiliki sisa batas maksimal penempatan.
Soal ini, sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani bilang, batas maksimal tidak diatur lagi agar penawaran dari bank umum yang merupakan mitra pemerintah lebih kompetitif berdasarkan suku bunga pasar dan dari sisi remunerasi terhadap uang negara yang ditempatkan.
“Dampaknya adalah agar memberikan hasil yang optimal, dari sisi penempatan namun di sisi lain tidak meningkatkan pressure suku bunga di pasar. Kita harap dengan penempatan dana itu bisa naikkan likuiditas pasar uang,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












