Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merevisi ketentuan besaran remunerasi (bunga) atas penempatan uang negara pada bank umum melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53/PMK.05/2017.
Dalam beleid anyar ini, batasan bunga minimal yang diterima atas simpanan negara dalam nominal rupiah yang ditempatkan pada Bank Umum Mitra Penempatan Uang Negara (BUMPUN) naik dari 70% dari BI rate, menjadi 87% dari suku bunga kebijakan BI yakni 7 Day Repo Rate (DRR).
“Untuk PMK lama kami gunakan basis BI rate, sedangkan PMK baru adalah 7 DRR. Besaran suku bunga minimal pada saat PMK tersebut disusun adalah, disesuaikan 87% dari 7 DRR . Jadi pada hari ini adalah 5,25%,” kata Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Kamis (27/4).
Dengan beleid anyar tersebut, pemerintah berusaha mencari titik seimbang yang baik, di mana negara mendapat imbal hasil yang cukup. “Namun pada saat yang sama menunjukkan adanya tekanan bahwa suku bunga tak perlu naik. Artinya tidak ada pressure ke atas,” ucapnya.
Selain mengubah besaran bunga minimal atas simpanan uang negara, dirinya juga mengubah ketentuan kriteria BUMPUN. Dalam aturan pendahulunya, PMK 77/2016, penempatan uang negara dilaksanakan dengan BUMPUN yang masih memiliki sisa batas maksimal paling sedikit sebesar nilai penempatan yang ditawarkan.
Namun, dalam aturan baru, penempatan uang negara dilaksanakan dengan BUMPUN yang masih memiliki sisa batas maksimal penempatan.
Soal hal ini, ia bilang, bahwa batas maksimal tidak diatur lagi agar penawaran dari bank umum yang merupakan mitra pemerintah lebih kompetitif berdasarkan suku bunga pasar dan dari sisi remunerasi terhadap uang negara yang ditempatkan.
“Dampaknya adalah agar memberikan hasil yang optimal, dari sisi penempatan namun di sisi lain tidak meningkatkan pressure suku bunga di pasar. Kita harap dengan penempatan dana itu bisa naikkan likuiditas pasar uang,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News