kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.310.000   -177.000   -7,12%
  • USD/IDR 16.605   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.153   -85,53   -1,04%
  • KOMPAS100 1.129   -15,68   -1,37%
  • LQ45 806   -13,59   -1,66%
  • ISSI 288   -1,98   -0,68%
  • IDX30 422   -6,44   -1,50%
  • IDXHIDIV20 481   -5,50   -1,13%
  • IDX80 125   -1,86   -1,47%
  • IDXV30 134   -0,30   -0,22%
  • IDXQ30 134   -1,81   -1,33%

BUMN Penunggak Dapat Keringanan


Rabu, 21 Oktober 2009 / 10:16 WIB
BUMN Penunggak Dapat Keringanan


Reporter: Martina Prianti | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Ada kabar menggembirakan buat badan usaha milik negara alias BUMN yang menunggak pajak. Soalnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memberikan keringanan kepada perusahaan pelat merah, yakni berupa penundaan pembayaran pajak.

Tapi, Direktur Jenderal Pajak, Muhammad Tjiptardjo, menegaskan, insentif tersebut hanya berlaku untuk BUMN yang mengalami kerugian. Nah, "Kalau sudah untung, baru bayar tunggakan pajaknya lagi," katanya, Senin (19/10) malam.

Data Ditjen Pajak menunjukkan, sampai detik ini, total tunggakan pajak BUMN sejak 2001 lalu sebesar Rp 7,5 triliun. Jumlah ini menyusut drastis dalam tempo sepekan setelah Tjiptardjo mengumumkan bahwa nilai tunggakan pajak perusahaan milik pemerintah mencapai Rp 19,3 triliun.

Ambil contoh, PT Kereta Api (KA) yang langsung membayar Rp 136 miliar sehingga tunggakan pajaknya tinggal Rp 94 miliar dari sebelumnya Rp 230 miliar. Perusahaan yang menunggak pajak, kata Tjiptardjo, kebanyakan adalah BUMN-BUMN besar. Sayang, dia enggan menyebutkan secara detail nama-namanya. Cuma, Tjiptardjo sempat menyebut nama PT Pertamina dan PT Garuda Indonesia.

Cuma, Kantor Kementerian Negara BUMN selalu membantah tunggakan pajak BUMN mencapai triliunan rupiah. "Saya akan coba mengklarifikasi apa yang terjadi, saya rasa jumlah sebesar itu tidak mungkin," ujar Menteri Negara BUMN, Sofyan Djalil, beberapa waktu lalu.

Lantaran ada bantahan, Tjiptardjo bilang, lembaganya bakal menggelar pertemuan dengan Kementerian Negara BUMN untuk mencocokkan masing-masing data. "Nanti diklarifikasi," kata dia.

Pengamat Pajak dari Universitas Indonesia, Danny Septriadi, mengatakan, sudah sepantasnya Ditjen Pajak dan BUMN duduk satu meja untuk meluruskan permasalahan. "Data memang mesti direkonsiliasi," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×