kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

BUMN Merespon 10 Perintah Pemerintah


Rabu, 29 Oktober 2008 / 16:47 WIB
BUMN Merespon 10 Perintah Pemerintah


Reporter: Gentur Putro Jati |

JAKARTA. Respon positif diberikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di sektor energi dan pertambangan terhadap sepuluh instruksi pemerintah untuk menghadapi krisis finansial.
 
Tiga dari sepuluh instruksi itu terkait erat dengan BUMN. Yaitu, seluruh BUMN wajib menempatkan valas di bank dalam negeri dan membuat laporan mingguan; kemudian diminta mempercepat pelaksanaan proyek yang telah mendapat komitmen pembiayaan bilateral atau multilateral; serta BUMN tidak boleh memindahkan dana dari satu bank ke bank lain.
 
Sebelum pemerintah mengumumkan 10 langkah untuk mengendalikan krisis, Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil sudah menggelar rapat koordinasi dan menyosialisasikan rancangan kebijakan tersebut dengan seluruh petinggi BUMN.
 
"Minggu lalu PLN sudah diajak rapat oleh Menteri Negara BUMN. Hal-hal tersebut sudah dilakukan oleh PLN dan kita tinggal mengendalikannya," ujar Direktur Utama PT PLN (Persero) Fahmi Mochtar melalui pesan singkatnya.
 
Ditambahkan Wakil Direktur Utama PLN Rudiantara, "Sekarang ini kalau PLN mengalami kelebihan kas, pasti disimpan di dalam negeri. Memang seluruh BUMN itu adalah pengguna valas paling besar di Indonesia. Mungkin yang paling besar adalah Pertamina karena mereka menggunakannya untuk mengimpor BBM," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×