kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.521.000   11.000   0,73%
  • USD/IDR 15.656   -53,00   -0,34%
  • IDX 7.788   -1,42   -0,02%
  • KOMPAS100 1.207   0,14   0,01%
  • LQ45 955   0,37   0,04%
  • ISSI 235   -0,75   -0,32%
  • IDX30 493   0,55   0,11%
  • IDXHIDIV20 587   -1,48   -0,25%
  • IDX80 137   -0,05   -0,03%
  • IDXV30 143   -0,04   -0,03%
  • IDXQ30 163   -0,09   -0,06%

Bumi Hidro Engineering lolos dari PKPU


Senin, 29 September 2014 / 16:25 WIB
Bumi Hidro Engineering lolos dari PKPU
ILUSTRASI. 8 Ciri-Ciri Toxic Parenting atau Pola Asuh Beracun.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. PT Bumi Hidro Engineering Construction (BHEC) lolos dari permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh salah satu krediturnya yakni PT Elora di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Majelis hakim menilai pembuktian bahwa BHEC memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih tidak sederhana.

Ketua Majelis Hakim Titik Tedjaningsih dalam pertimbangannya menilai, klaim invoice yang diajukan sebagai bukti oleh Elora tidak bisa diterima majelis hakim lantaran bukti tersebut belum diverifikasi, sehingga menjadi tidak sederhana. Pengadilan menilai perlu pembuktian lanjutan soal ada tidaknya utang BHEC kepada Elora. Di sisi lain, BHEC juga menolak mengakui memiliki utang yang sudah jatuh tempo kepada Elora.

"Menolak permohonan PKPU pemohon untuk seluruhnya," ujar Titik dalam amar putusannya, Senin (29/9). Karena menilai pembuktian tidak sederhana, maka majelis hakim tidak lagi memeriksa dan mempertimbangkan pokok perkara antara BHEC dan Elora.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum Elora Toni Pandiangan mengaku kecewa. Ia menilai majelis hakim salah dalam mengambil pertimbangan. Soalnya, BHEC telah membayar sebagian klaim yang kliennya ajukan. Dengan adanya pembayaran itu, maka secara langsung mengakui adanya utang. "Jadi kami akan mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum lain atas putusan ini," tuturnya usai sidang.

Sementara itu, kuasa hukum BHEC Leonardus Agatha mengaku senang atas putusan majelis hakim tersebut. Ia menilai putusan majelis hakim tersebut telah sesuai dengan pembelaan mereka. Soalnya, utang BHEC yang diklaim Elora belum diverifikasi atau diakui BHEC. Dengan pembuktian yang hanya berdasarkan invoice dan klaim sepihak, Leonardus bilang tidak memenuhi syarat kliennya diputus PKPU.

Seperti diwartakan, BHEC dimohonkan PKPU oleh Elora. Perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi ini mengaku memiliki tagihan yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih kepada BHEC sebesar Rp 11.87 miliar. Hal itu berawal, ketika BHEC menunjuk Elora dalam pengadaan jasa konstruksi pekerjaan pembangunan Penstock PLTM Karai-7 di Kabupaten Simalungun Sumatera Utara pada 6 Juli 2012. Hal itu berdasarkan surat No.011/BHE-GKE/SRT/VII/2012.

Penunjukkan ini dilanjutkan dengan perjanjian pemborongan pekerjaan pembangunan Penstock PLTM dengan teBHEC pada 7 Juli 2012. pekerjaan pemborongan tersebut dengan sistem Fix Lump Sump Price sesuai dengan gambar dan harga satuan yang disepakati dengan nilai pekerjaan keseluruhannya sebesar Rp 27 miliar. Itu belum termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) 10% dengan jangka waktu pekerjaan sampai 100%  selama 176 hari. Cara pembayaran dilakukan dengan menyerahkan uang muka sebesar 20% dari nilai pekerjaan dan sisanya sesuai dengan progres bulanan. Pembayaran dilakukan selambat-lambatnya 14 hari setelah dokumen-dokumen kelengkapan penagihan diterima BHEC.

Namun, sejak awal BHEC tidak melaksanakan kewajibannya. BHEC menyerahkan lahan pekerjaan siap bangun kepada Elora. Tapi faktanya, BHEC menyerahkan surat penyerahan lapangan. Dimana kondisi lapangan, tidak siap untuk langsung dikerjakan oleh Elora, karena lahan belum dibebaskan oleh BHEC. Akibatnya Elora harus mengeluarkan ekstra waktu dan biaya sebesar Rp 24,5 juta untuk pembebasan lahan. Selain itu, Elora harus membuang tanah galian yang bukan pekerjaannya dan harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 60,75 juta.

Kemudian pada termin pembayaran uang muka sebesar 20% dari nilai kontrak sebesar Rp 5,40 miliar, Elora telah mengajukan kepada BHEC pada 17 Juli 2012. Namun pembayaran dilakukan dengan mencicil tiga kali dan molor dari jangka waktu tujuh hari. Lalu pada 10 November 2012, Elora mendapatkan progres pekerjaan yang disepakati sebesar 40,078% dengan nilai Rp 8,11 miliar. Atas tagihan tersebut seharusnya dibayar paling lambat 24 November 2012. Tapi pembayaran cuma Rp 1,90 miliar dan sisanya sebesar Rp 6,21 miliar belum dibayar. Kendati begitu, Elora tetap melanjutkan pekerjaan.

Lalu pada 18 Februari 2013, Elora mengajukan progres 64,379% dengan nilai Rp 4,92 miliar. Namun tagihan tersebut tidak dibayar sama sekali. Dari hitungan Elora, sisa tagihan yang tekah jatuh tempo kepada BHEC sebesar Rp 11,87 miliar. Hitungan itu termasuk tagihan progres 84% atau sebesar Rp 4,24 miliar dimana pengerjaan ini masih sedang berjalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×