kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Bulog optimistis tidak akan impor beras tahun ini


Senin, 03 Maret 2014 / 19:06 WIB
Bulog optimistis tidak akan impor beras tahun ini
ILUSTRASI. Kilang penampungan bahan bakar minyak untuk indusrti milik PT AKR Corporindo Tbk di pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Jatim/Pho Carel AGus Waluyo/01/10/05/KONTAN/Difle oleg Carel.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Badan Urusan Logistik (Bulog) yakin, kebutuhan padi tahun 2014 akan tercukupi, tanpa melakukan impor. Direktur Utama Perum Bulog Sutanto Alimoeso bilang, pada tahun ini, produksi padi dalam negeri harus surplus, seperti tahun-tahun sebelumnya.

Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan, produksi padi tahun 2013 mencapai 2,24 juta ton atau naik sekitar 3,24% dari tahun 2012. "Surplus tahun 2013 itu biasanya habis untuk menutupi kebutuhan bulan Januari-Februari 2014," ujar Sutanto, Senin (3/2), kepada Kontan.

Sepanjang bulan Januari-Februari, biasanya memang merupakan masa paceklik di Indonesia. Oleh karenanya, untuk memenuhi permintaan, pasokan padi menggunakan kelebihan produksi tahun sebelumnya.

Sementara untuk kebutuhan tahun 2014, Sutanto mengaku baru bisa diketahui pada bulan Juli mendatang. Meski demikian, ia optimistis kebutuhan tahun 2014 bisa tertutupi dari produksi dalam negeri, seperti halnya tahun-tahun sebelumnya.

Ia menegaskan, Bulog akan berusaha untuk menutupi kebutuhan padi nasional, dengan menyesuaikan kebutuhan. Bulog memperkirakan kebutuhan beras tahun 2014 bisa mencapai 3,5 juta ton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×