Reporter: Havid Vebri | Editor: Havid Vebri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan kebijakan harga pembelian pemerintah (HPP) Gabah Kering Panen (GKP) sebesar Rp 6.500 per kilogram.
Pemerintah mewajibkan Perum Bulog dan seluruh penggilingan padi untuk membeli gabah sesuai HPP tersebut. Penggilingan padi yang membeli gabah tidak sesuai HPP bakal dikenakan sanksi tegas, yakni berupa apencabutan izin usaha.
Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi mengatakan, kebijakan harga itu berlaku bagi semua penggilingan, baik swasta maupun BUMN pangan atau Perum Bulog.
"Kebijakan ini sejalan dengan perintah Presiden Prabowo Subianto," ujar Arif, Rabu (12/2).
Untuk itu, Bapanas bersama Satgas Pangan akan terus memonitor penggilingan di berbagai daerah. Jika ditemukan penggilingan yang melanggar HPP akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: Target 3 Juta Ton Gabah, Bulog: Saat Ini Sudah Serap 45.000 Ton
Satgas Pangan sendiri telah menyurati Satgas Pangan di 19 Provinsi untuk memantau keberlangsungan HPP GKP di penggilingan. Pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas bagi penggilingan yang tidak menjalankan kebijakan pemerintah.
Pemerintah tegas menjalankan HPP gabah demi meningkatkan kesejahteraan petani. Bulog sendiri telah diwajibkan untuk menyerap 3 juta ton beras hingga April mendatang dengan harga pembelian gabah sebesar Rp 6.500 per kilogram.
Produksi gabah pada Januari, Februari, dan Maret diproyeksikan mencapai 2,9 juta ton. Sementara produksi ampai April diprediksi mencapai 4 juta ton lebih. Maka itu, Bulog wajib menyerap minimal 3 juta ton gabah petani.
Selanjutnya: Trump Berencana Gunakan Undang-Undang Perdagangan 1930 untuk Terapkan Tarif Balasan
Menarik Dibaca: Promo Guardian Super Hemat hingga 19 Februari, Tambah Rp 1.000 Dapat 2 Curcuma Plus
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News