Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada bulan Juni mendatang PNS akan mendapatkan gaji ke-13. Sebelumnya, pada bulan ini, PNS mendapatkan tunjangan hari raya (THR).
Kepastian mengenai pencairan gaji ke-13 PNS telah diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Ketentuan mengenai pencairan gaji ke-13 teertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
"Gaji ke-13 pelaksanaan pada Juni 2021," ujar Sri Mulyani ketika melakukan keterangan pers beberapa waktu lalu.
Sama seperti pencairan tukin, pencairan gaji ke-13 mengecualikan komponen tunjangan kinerja. Artinya, komponen yang masuk dalam gaji ke-13 yakni gaji pokok dan tunjangan melekat.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 buka formasi khusus, ini syarat-syaratnya
Petunjuk teknis mengenai pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021.
Di dalam aturan tersebut dijelaskan, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada Aparatur Negara yakni PNS dan CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara.
Sri Mulyani pun berharap, dengan pencairan gaji ke-13 tersebut diharapkan seluruh ASN baik di daerah maupun nasional bisa fokus melaksanakan tugas mereka.
Baca Juga: Peserta yang lolos tes PPPK, langsung tanda tangan kontrak dan langsung kerja
"Semoga seluruh ASN, TNI, dan Polri di daerah dan nasional bisa fokus melaksanakan tugas dan merawat serta menjaga Indonesia. Selain itu juga memberikan empati untuk masyarakat yang dalam hal ini sebagian besar belum pulih dari kondisi Covid-19," jelas dia.
Di dalam PMK dijelaskan, gaji ke-13 2021 tidak dikenakan potongan iuran dan atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keduanya dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh pemerintah. Rincian komponen gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran publik terdiri atas 4 hal, yakni:
- Gaji pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan pangan dalam bentuk uang
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sesuai jabatannya dan/pangkatnya
Baca Juga: Menaker Ida: Beri sanksi tegas bagi pelanggar aturan THR
Gaji ke-13 bagi CPNS terdiri atas:
- 80 persen dari gaji pokok PNS
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan dalam bentuk uang
- Tunjangan umum
Baca Juga: Kemnaker: Pengawas ketenagakerjaan dan mediator HI berperan pastikan pembayaran THR
Gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan dalam bentuk uang tambahan penghasilan
Demikian rincian komponen gaji ke-13 yang akan diperoleh oleh PNS bulan depan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bulan Ini Dapat THR, Gaji Ke-13 PNS Cair Bulan Depan"
Penulis : Mutia Fauzia
Editor : Mutia Fauzia
Selanjutnya: Ujian CPNS dan PPPK di depan mata, catat 8 kemampuan yang dibutuhkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News