kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bulan ini dapat THR, PNS dapat gaji ke-13 bulan depan


Senin, 10 Mei 2021 / 11:10 WIB
Bulan ini dapat THR, PNS dapat gaji ke-13 bulan depan
ILUSTRASI. Pada bulan Juni mendatang PNS akan mendapatkan gaji ke-13.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Di dalam PMK dijelaskan, gaji ke-13 2021 tidak dikenakan potongan iuran dan atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Keduanya dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh pemerintah. Rincian komponen gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran publik terdiri atas 4 hal, yakni: 

- Gaji pokok 

- Tunjangan Keluarga 

- Tunjangan pangan dalam bentuk uang 

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sesuai jabatannya dan/pangkatnya 

Baca Juga: Menaker Ida: Beri sanksi tegas bagi pelanggar aturan THR

Gaji ke-13 bagi CPNS terdiri atas: 

- 80 persen dari gaji pokok PNS 

- Tunjangan keluarga 

- Tunjangan pangan dalam bentuk uang 

- Tunjangan umum 

Baca Juga: Kemnaker: Pengawas ketenagakerjaan dan mediator HI berperan pastikan pembayaran THR

Gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas: 

- Pensiun pokok 

- Tunjangan keluarga 

- Tunjangan pangan dalam bentuk uang tambahan penghasilan 

Demikian rincian komponen gaji ke-13 yang akan diperoleh oleh PNS bulan depan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bulan Ini Dapat THR, Gaji Ke-13 PNS Cair Bulan Depan"
Penulis : Mutia Fauzia
Editor : Mutia Fauzia

Selanjutnya: Ujian CPNS dan PPPK di depan mata, catat 8 kemampuan yang dibutuhkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×