Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Di dalam PMK dijelaskan, gaji ke-13 2021 tidak dikenakan potongan iuran dan atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keduanya dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh pemerintah. Rincian komponen gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran publik terdiri atas 4 hal, yakni:
- Gaji pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan pangan dalam bentuk uang
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sesuai jabatannya dan/pangkatnya
Baca Juga: Menaker Ida: Beri sanksi tegas bagi pelanggar aturan THR
Gaji ke-13 bagi CPNS terdiri atas:
- 80 persen dari gaji pokok PNS
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan dalam bentuk uang
- Tunjangan umum
Baca Juga: Kemnaker: Pengawas ketenagakerjaan dan mediator HI berperan pastikan pembayaran THR
Gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan dalam bentuk uang tambahan penghasilan
Demikian rincian komponen gaji ke-13 yang akan diperoleh oleh PNS bulan depan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bulan Ini Dapat THR, Gaji Ke-13 PNS Cair Bulan Depan"
Penulis : Mutia Fauzia
Editor : Mutia Fauzia
Selanjutnya: Ujian CPNS dan PPPK di depan mata, catat 8 kemampuan yang dibutuhkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News