Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Rencana penerapan pembatasan kendaraan pribadi berdasarkan plat nomor ganjil genap masih terus digodok pemerintah provinsi DKI Jakarta. Untuk memuluskan rencana itu, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan sejumlah rencana, salah satunya stiker untuk kendaraan roda empat.
"Stikernya harus dipasang di kaca depan tengah atas, agar mudah terlihat," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, Kamis (14/2). Stiker akan memudahkan petugas dalam pemantauan manual. Kendaraan dengan nomor terakhir 0, 2, 4, 6, 8 akan mendapat stiker berwarna merah.
Sedangkan kendaraan dengan nomor terakhir 1, 3, 5, 7, 9 akan mendapat stiker berwarna hijau. "Kami akan bagikan stiker bersama Polda Metro Jaya, mulai dari tempat pembayaran pajak dan perpanjangan STNK, tempat-tempat parkir on street dan off street, serta lokasi lainnya," jelas Pristono.
Stiker juga memuat logo Perhubungan, logo Jaya Raya, dan logo Ditlantas Polda Metro Jaya. Untuk mencegah pemalsuan stiker, rencananya akan dilengkapi hologram, namun belum bisa dipastikan. Pristono memaparkan, jika ada oknum yang sengaja ingin menipu dengan cara menggunakan dua plat ganda yang bisa dibongkar pasang pada kendaraan, atau stiker palsu, maka pelaku terancam sanksi dari dua kejahatan berlapis, yakni pelanggaran lalu lintas yang pertama dan penipuan.
Banyaknya kendaraan yang ada di Jabodetabek, tuturnya, akan cukup menyita waktu peralihan dan penempelan stiker. Pristono mengatakan, perkiraan awal akan dimulai pada Maret, namun semua keputusan ada di tangan gubernur.
"Kami akan sosialisasikan begitu diputus oleh gubernur kapan waktunya. Mungkin satu-dua bulan belum ditilang, tapi ditegur saja, kami juga siapkan rambu-rambunya," kata Pristono. Berdasarkan data, hingga Oktober 2012, jumlah kendaraan dengan plat nomor genap berjumlah 1.790.544 mobil, dan ganjil sebanyak 1.790.475 mobil.
Rinciannya, mobil plat genap DKI sebanyak 1.366.847, dan ganjil sebanyak 1.366.816. Sedangkan plat B Banten sebanyak 221.162 plat genap, dan 221.136 plat ganjil. Sementara, plat genap B Jawa Barat berjumlah 202.535 mobil, dan 202.523 plat ganjil.
Pada tahap awal dan uji coba, kebijakan ganjil genap akan diberlakukan di kawasan three in one dan Jalan Rasuna Said. Kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap akan berlaku setiap Senin sampai Jumat, kecuali Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Pembatasan dilakukan pada pukul 06.00-20.00 WIB. (Yaspen Martinus/Tribunnews)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News