kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Jokowi: Enam ruas tol belum final


Senin, 14 Januari 2013 / 09:43 WIB
Jokowi: Enam ruas tol belum final
ILUSTRASI. Petugas PLN. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/foc.


Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can

JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menyatakan, persetujuannya atas rencana pembangunan enam ruas jalan tol baru belum final. ”Soal itu belum final,” ujarnya di Jakarta, Minggu (13/1).

Menurut Jokowi, Pemerintah Provinsi DKI masih akan mendengarkan tanggapan publik atas rencana pembangunan enam ruas jalan tol itu. Apabila warga Jakarta menolak pembangunan enam ruas jalan tol itu, bisa jadi rencana tersebut tidak dijalankan. ”Kalau publik terus-menerus menolak, ya harus kita pertimbangkan,” ungkapnya.

Untuk menampung aspirasi warga, Pemerintah Provinsi DKI pun akan segera menggelar acara dengar pendapat publik dalam waktu dekat. ”Mungkin Selasa atau Rabu besok public hearing-nya,” kata Jokowi.

Terkait informasi bahwa enam ruas jalan tol baru itu sudah ditenderkan, Jokowi membantah hal itu. ”Belumlah. Lha wong amdal dan proses lain-lainnya saja belum kok,” ujarnya.

Saat ditanya kemungkinan pembangunan enam ruas jalan tol itu berpotensi melanggar Pasal 29 Ayat 3 Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI, Jokowi mengaku belum membaca detail pasal itu. ”Saya tidak tahu sedetail itu, tetapi yang jelas semua proyek harus sesuai dengan hukum berlaku,” katanya.

Melanggar RTRW

Peneliti perkotaan dari Rujak Center for Urban Studies, Elisa Sutanudjaja, mengatakan, rencana pembangunan enam ruas jalan tol baru itu melanggar Perda RTRW DKI. Pasalnya, Perda RTRW menyatakan pembangunan jalan tol baru harus memenuhi sejumlah syarat.

Syarat pertama adalah Pemerintah Provinsi DKI harus memenuhi koridor transjakarta sebanyak 12 beserta sistem pengumpannya. Syarat kedua, harus ada manajemen pembatasan lalu lintas di jalan, seperti sistem ganjil genap.

Syarat ketiga, Pemerintah Provinsi DKI harus membuat manajemen lalu lintas di pintu masuk dan keluar tol. Pemerintah Provinsi DKI juga harus sudah mengintegrasikan transportasi umum. ”Kalau syarat-syarat itu tidak dipenuhi, tol baru tidak bisa dibangun,” katanya.

Selain tidak sesuai dengan RTRW, Elisa menyatakan, pembangunan jalan tol baru juga tidak akan menambah akses jalan baru. Pasalnya, di semua rute yang akan dibangun jalan tol baru itu sudah ada jalan umum dan jalur transportasi publik, seperti rel kereta api.

Mengenai rencana dengar pendapat publik, Elisa mengatakan, sebaiknya forum itu tidak diadakan pada hari kerja agar benar-benar bisa menampung aspirasi warga Jakarta. ”Kalau diadakan pas hari kerja, tentu kebanyakan warga Jakarta tidak bisa hadir,” katanya.

Jalan rusak

Selain jalan tol, berdasarkan pantauan Kompas, jalan lokal ataupun jalan provinsi di DKI Jakarta juga banyak yang rusak. Hal ini terjadi karena guyuran hujan deras yang sering melanda belakangan ini.

Kerusakan jalan antara lain di Jalan Arteri Pondok Indah, Jalan MH Thamrin, Jalan Sudirman, Jalan Suprapto, Jalan Kramat Raya, Jalan Pegangsaan Dua, Jalan Gunung Sahari, Jalan Panjang, Jalan Daan Mogot, dan Jalan Palmerah Utara.

Kerusakan jalan bervariasi, mulai jalan bergelombang, berkerikil, hingga berlubang. Kondisi ini menghambat kelancaran lalu lintas kendaraan.

Pengguna jalan yang melaju di jalan lurus itu beberapa kali terkejut karena tidak menduga ada lubang jalan di depannya. Akibatnya, nyaris terjadi insiden kecelakaan karena kendaraan tiba-tiba menghindari kerusakan jalan, sementara kendaraan di belakang tidak siap mengantisipasi.

Oleh karena itu, diharapkan pengendara kendaraan bermotor mewaspadai jalan-jalan tersebut untuk meminimalkan kecelakaan.

Kepala Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta Maman Suparman, Sabtu, membenarkan adanya hal itu. Menurut dia, awal tahun ini kerusakan terjadi di 5.000 titik. Luas kerusakan di jalan lokal dan jalan provinsi ini mencapai 2 juta meter persegi. ”Memang sangat tajam kerusakan jalan. Seluruh kerusakan 5,7 persen dari total jalan lokal dan provinsi. Kerusakan terjadi karena guyuran hujan,” tutur Maman.

Pemerintah Provinsi DKI merencanakan akan menutup lubang jalan ketika hujan reda. ”Perbaikan sementara ini kami lakukan setiap malam agar tidak mengganggu lalu lintas,” katanya. Perbaikan total dilakukan di semua titik kerusakan jalan pada pertengahan tahun. (Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×