Reporter: Fahriyadi | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Sembari fokus mengurus proyek transportasi massal, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) akan mengatur lalu lintas dengan memakai konsep izin jalan kendaraan bernomor polisi genap-ganjil. Saat ini, prosesnya sudah dalam pembahasan, tujuannya untuk mengurai kemacetan yang kian parah melanda Jakarta.
"Akan kami lakukan, tetapi waktunya masih dihitung lagi. Areanya dimana masih proses. Kalau tak punya kebijakan radikal, masalah ini (macet) tidak akan terselesaikan," kata Jokowi di Jakarta, Kamis (6/12). Ia bilang, kebjakan harus dilakukan dan disosialisaikan secara baik dan tak terburu-buru.
Selain itu, kata dia, kebijakan ini bertujuan untuk mendorong masyarakat beralih menggunakan alat transportasi massal. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu menghemat BBM dan tidak konsumtif seperti saat ini.
Untuk itu, mulai Januari, Jokowi akan menambah 102 bus gandeng Transjakarta hingga menjadi 200 bus. Sementara realisasi 1.000 Kopaja dan Metro Mini yang terkoneksi dengan Transjakarta kemungkinan baru pertengahan atau akhir tahun depan. "Asal transportasi umum aman, maka kami siapkan kebijakan ini dengan serius," lanjutnya.
Jika nanti jadi diterapkan sistem ganjil-genap, Jokowi bilang, ada beberapa armada yang tak terkena pembatasan, yakni ambulan, angkutan umum, dan angkutan barang. Jokowi bilang, untuk memberikan pengecualian bagi pihak lainnya seperti pejabat serta wartawan, akan diatur lagi dalam peraturan berikutnya.
Jokowi bilang, aturan kendaraan genap-ganjil bukan hanya berlaku bagi pelat B (Jakarta) saja, tetapi juga berlaku bagi kendaraan pelat daerah lainnya. Mengenai adanya beberapa negara yang gagal menjalankan kebijakan ini, Jokowi bilang hal itu dikarenakan tidak siap.
"Oleh sebab itu tadi saya tekankan, hati-hati dengan kesiapan. Saya kira kalau persiapannya matang, tak akan ada masalah," tandasnya. Jokowi bilang, kebijakan ini sudah ada Perdanya. Ia mengaku, mungkin akan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengatur lebih detailnya.
Berikut beberapa poin penting dalam Kebijakan Ganjil-Genap :
- Jam pemberlakuan: 6.00 WIB - 20.00 WIB.
- Hari pemberlakuan: Senin-Jumat (kecuali Sabtu, Minggu, hari libur nasional).
- Wilayah pemberlakuan: Koridor busway dan koridor utama di dalam wilayah yang dibatasi oleh jalan tol lingkar dalam kota DKI Jakarta (jalan protokol dalam kota)
- Kendaraan yang pemberlakuan : mobil pribadi dan sepeda motor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News