Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rumah kos-kosan tidak lagi menjadi objek pajak daerah mulai tahun depan. Ini sejalan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Berdasarkan UU HKPD, rumah kos-kosan tidak termasuk dalam pengertian hotel sehingga tidak menjadi objek pajak daerah.
Pada ketentuan sebelumnya yakni dalam UU Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah (PDRD), rumah kos-kosan dengan jumlah kamar lebih dari 10 dikategorikan sebagai hotel sehingga terutang pajak hotel.
Oleh karena itu, wajib pajak yang memiliki kos-kosan dengan jumlah kamar lebih dari 10 akan dikenakan pajak dengan tarif tertinggi 10%.
Baca Juga: Perekonomian Indonesia Tahun Ini Lesu, Tax Buoyancy Ikut Turun
Nah, dengan berlakunya UU HKPD yang paling lambat dijalankan 5 Januari 2024 ini, rumah kos-kosan bukan lagi menjadi objek pajak barang dan jasa tertentu.
"Jasa perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya," bunyi Pasal 1 angka 47 UU HKPD, dikutip Selasa (26/12).
Merujuk pada Pasal 53 ayat 1, jasa perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan, seperti hotel, hostel, vila, pondok wisata, motel, losmen, pesanggrahan, hingga glamping.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News