kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.296   -201,00   -1,25%
  • IDX 6.977   -130,43   -1,84%
  • KOMPAS100 1.041   -22,94   -2,16%
  • LQ45 818   -16,26   -1,95%
  • ISSI 212   -4,09   -1,89%
  • IDX30 418   -8,80   -2,06%
  • IDXHIDIV20 504   -9,74   -1,90%
  • IDX80 119   -2,66   -2,20%
  • IDXV30 124   -2,44   -1,92%
  • IDXQ30 139   -2,55   -1,79%

Natura di Daerah Tertentu Tak Kena Pajak, Pengamat: Dukung Pemerataan Pembangunan


Rabu, 05 Juli 2023 / 18:28 WIB
Natura di Daerah Tertentu Tak Kena Pajak, Pengamat: Dukung Pemerataan Pembangunan
ILUSTRASI. Pengecualian objek PPh juga dikenakan untuk natura/kenikmatan yang diterima pegawai di daerah tertentu. KONTAN/Baihaki


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 yang memuat tentang pengaturan pengenaan pajak natura/kenikmatan.

Melalui beleid ini, pemerintah memerinci tata cara pemberian pengecualian dari objek PPh atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu.

Daerah tertentu yang dimaksud adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan, namun keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum.

Baca Juga: Catat! Fasilitas Kantor Ini Kena Pajak Natura Mulai Juli 2023

(....daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral, termasuk daerah terpencil)," bunyi Pasal 9 ayat (1) aturan tersebut, dikutip Rabu (5/7).

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan bahwa PMK tersebut turut mendukung pemerataan pembangunan daerah. 

Pasalnya, pengecualian objek PPh juga dikenakan untuk natura/kenikmatan yang diterima pegawai di daerah tertentu.

Bawono bilang, daerah tertentu tersebut meliputi daerah yang memiliki potensin ekonomi yang layak dikembangkan namun prasarana ekonominya belum mendukung.

"Artinya, perusahaan atau pemberi kerja yang beroperasi di lokasi dengan kriteria tertentu (yang relatif remote area) dan mengembangkan prasarana akan diuntungkan," ujar Bawono kepada Kontan.co.id, Rabu (5/7).

Baca Juga: Jasa Endorsement Dikenakan Pajak Natura, Begini Penerapannya

Adapun prasarana ekonomi yang dimaksud meliputi listrik, air bersih, perumahan yang dapat disewa pegawai, rumah sakit dan/atau poliklinik, sekolah, tempat olahraga dan/atau hiburan yang bersifat permanen, tempat peribadatan, dan pasar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×