kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.918.000   12.000   0,63%
  • USD/IDR 16.391   -21,00   -0,13%
  • IDX 7.585   -32,91   -0,43%
  • KOMPAS100 1.062   -2,91   -0,27%
  • LQ45 802   -2,97   -0,37%
  • ISSI 256   0,01   0,00%
  • IDX30 415   -1,14   -0,27%
  • IDXHIDIV20 476   -0,78   -0,16%
  • IDX80 120   -0,32   -0,27%
  • IDXV30 124   0,30   0,25%
  • IDXQ30 132   -0,57   -0,43%

Catat! Mulai Tahun Depan Rumah Kos Bebas Pajak Hotel


Selasa, 26 Desember 2023 / 20:07 WIB
Catat! Mulai Tahun Depan Rumah Kos Bebas Pajak Hotel
ILUSTRASI. Mulai tahun depan, rumah kos-kosan tidak lagi menjadi objek pajak daerah.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai tahun depan, rumah kos-kosan tidak lagi menjadi objek pajak daerah. Hal ini seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Berdasarkan UU HKPD, rumah kos-kosan tidak termasuk dalam pengertian hotel sehingga tidak menjadi objek pajak daerah. 

Pada ketentuan sebelumnya yakni dalam UU Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah (PDRD), rumah kos-kosan dengan jumlah kamar lebih dari 10 dikategorikan sebagai hotel sehingga terutang pajak hotel.

Oleh karena itu, wajib pajak yang memiliki kos-kosan dengan jumlah kamar lebih dari 10 akan dikenakan pajak dengan tarif tertinggi 10%.

Baca Juga: Perekonomian Indonesia Tahun Ini Lesu, Tax Buoyancy Ikut Turun

Nah, dengan berlakunya UU HKPD yang paling lambat dijalankan 5 Januari 2024 ini, rumah kos-kosan bukan lagi menjadi objek pajak barang dan jasa tertentu.

"Jasa perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya," bunyi Pasal 1 angka 47 UU HKPD, dikutip Selasa (26/12).

Merujuk pada Pasal 53 ayat 1, jasa perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan, seperti hotel, hostel, vila, pondok wisata, motel, losmen, pesanggrahan, hingga glamping.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×