kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.875   5,00   0,03%
  • IDX 7.314   118,54   1,65%
  • KOMPAS100 1.121   16,95   1,53%
  • LQ45 892   14,50   1,65%
  • ISSI 223   2,40   1,09%
  • IDX30 459   10,01   2,23%
  • IDXHIDIV20 553   13,38   2,48%
  • IDX80 129   1,38   1,09%
  • IDXV30 137   2,73   2,03%
  • IDXQ30 152   3,22   2,16%

Bukan karantina 10 hari, PPKM level 3 lebih berdampak pada industri pariwisata


Jumat, 03 Desember 2021 / 20:03 WIB
Bukan karantina 10 hari, PPKM level 3 lebih berdampak pada industri pariwisata
ILUSTRASI. Wisatawan menikmati pemandangan objek wisata Ulun Danu Beratan saat liburan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tabanan, Bali, Rabu (20/10/2021). Bukan karantina 10 hari, PPKM level 3 lebih menekan pariwisata.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah menambah masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional. Pelaku perjalanan internasional wajib melakukan karantina selama 10 hari setelah sebelumnya 7 hari.

Kebijakan tersebut diambil untuk mencegah masuknya varian baru virus corona (Covid-19) yang dinamai omicron.

Penambahan masa karantina tersebut akan berdampak pada sektor pariwisata. Sebelumnya masa akhir tahun menjadi momen yang ditunggu untuk dapat kembali menggeliatkan pelaku pariwisata.

"Tentunya bukan berita yang enak didengar bagi industri pariwisata yang sedang mencoba menggeliat, yang tadinya akan memanfaatkan momen sebelum pembatasan kegiatan natal dan tahun baru di akhir tahun," ujar Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (3/12).

Baca Juga: Dafam Hotel optimalkan segmen individual untuk jaga okupansi di masa Nataru

Meski begitu, Triawan memahami kebijakan tersebut diambil dengan berbagai pertimbangan. Termasuk sebagai antisipasi mengingat belum adanya data lengkap terkait keparahan varian omicron tersebut.

Hal serupa juga disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran. Namun, karantina dinilai tidak akan banyak berdampak bagi pariwisata karena belum adanya wisatawan mancanegara (wisman).

"Tidak berdampak pada wisman karena wismannya belum masuk juga," ungkap Maulana.

Maulana justru menyoroti kebijakan penghilangan cuti bersama pada libur nataru. Kebijakan tersebut akan mengurangi potensi orang yang berlibur.

Baca Juga: Menag Yaqut rilis edaran pencegahan Covid-19 saat Natal, ini ketentuan lengkapnya

Ditambah lagi pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

"PPKM level 3 itu akan menghambat perjalanan di tutup tahun yang biasanya terjadi peningkatan occupancy," jelas Maulana.

PHRI berharap kebijakan PPKM tersebut dapat dikembalikan pada penetapan sesuai kondisi wilayah. Adanya pengetatan pada pintu masuk diharapkan bisa membuat penanganan dalam negeri lebih longgar.

Pasalnya saat ini kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia tengah melandai. Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, hingga hari ini terdapat 7.705 kasus aktof Covid-19 di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×