kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   -14.000   -0,47%
  • USD/IDR 16.850   -3,00   -0,02%
  • IDX 8.212   -53,08   -0,64%
  • KOMPAS100 1.158   -9,98   -0,85%
  • LQ45 830   -9,73   -1,16%
  • ISSI 295   -1,25   -0,42%
  • IDX30 432   -3,95   -0,91%
  • IDXHIDIV20 516   -4,82   -0,92%
  • IDX80 129   -1,21   -0,93%
  • IDXV30 142   -0,67   -0,47%
  • IDXQ30 139   -1,75   -1,24%

Bukan Instruksi Presiden, Mensos: Penonaktifan PBI-JKN Berdasarkan Desil 1–5


Senin, 16 Februari 2026 / 04:39 WIB
Bukan Instruksi Presiden, Mensos: Penonaktifan PBI-JKN Berdasarkan Desil 1–5
ILUSTRASI. Menteri Sosial Gus Ipul ingatkan kepala daerah agar tidak bingungkan publik soal PBI-JKN. (Tribunnews/Jeprima)


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf meminta seluruh kepala daerah berhati-hati dalam menyampaikan narasi terkait kebijakan pemutakhiran data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan menyusul pernyataan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara yang dinilai berpotensi menyesatkan publik.

“Jangan sampai ada pernyataan dari kepala daerah yang justru membuat bingung. Seperti pernyataan Wali Kota Denpasar. Itu berpotensi menyesatkan dan bisa membuat masyarakat menjadi bingung,” ujar Saifullah Yusuf dalam keterangan resmi, Jumat (13/2/2026).

Bantahan Soal Instruksi Presiden

Mengutip Infopublik.id, Mensos menyoroti pernyataan yang menyebut Presiden menginstruksikan Kementerian Sosial untuk menonaktifkan penerima manfaat PBI-JKN pada desil 6 hingga 10.

Menurut Kementerian Sosial, informasi tersebut tidak sesuai fakta.

Penonaktifan peserta PBI-JKN tidak pernah didasarkan pada instruksi presiden, melainkan hasil pemutakhiran data penerima manfaat.

Baca Juga: Berapa Hari Libur Sekolah Awal Ramadhan? Cek Aturan dari Pemerintah

Kebijakan tersebut mengacu pada:

- Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
- Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengentasan Kemiskinan

DTSEN menjadi satu-satunya rujukan data bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menjalankan program bantuan sosial. Namun, DTSEN bukanlah perintah untuk menonaktifkan peserta BPJS Kesehatan secara sepihak.

Penonaktifan Berdasarkan Desil 1–5

Kementerian Sosial bersama Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan penyesuaian data berdasarkan pemutakhiran DTSEN.

Peserta yang tidak lagi masuk dalam kategori desil 1 sampai desil 5 — yakni kelompok masyarakat paling rentan — dapat diarahkan menjadi peserta mandiri.

Dengan demikian, kebijakan ini bertujuan memastikan bantuan tepat sasaran dan diterima masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Baca Juga: Upaya Perluas Akses Ekonomi, Lembaga Sosial Bidik Pelaku Usaha Disabilitas

Kuota Nasional 96,8 Juta Jiwa

Saat ini, kuota nasional PBI-JKN ditetapkan sebanyak 96,8 juta jiwa yang didistribusikan ke kabupaten dan kota.

Jika terjadi kekurangan kuota di daerah, kepala daerah dapat mengajukan usulan penambahan kepada Kementerian Sosial untuk ditetapkan lebih lanjut.

Mensos juga menegaskan bahwa kepala desa, bupati, dan wali kota memiliki kewenangan memperbaiki serta mengusulkan pembaruan data penerima bantuan melalui mekanisme resmi yang telah disediakan pemerintah.

Komitmen Data Akurat dan Tepat Sasaran

Pemerintah melalui Kementerian Sosial dan BPS membuka ruang partisipasi luas bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk memperbaiki data.

Langkah ini bertujuan memastikan penyaluran bantuan sosial, termasuk PBI-JKN, semakin akurat, transparan, dan tepat sasaran.

Tonton: BI Siapkan Rp185,6 Triliun Uang Tunai untuk Ramadan dan Idul Fitri 2026

Mensos berharap seluruh kepala daerah dapat menyampaikan informasi secara utuh dan sesuai fakta agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Selanjutnya: Besok (17/2) Imlek, Sektor Saham Ini Diprediksi Cuan Pada Tahun Kuda Api

Menarik Dibaca: Jadwal KRL Solo-Jogja pada 16-20 Februari 2026, Simak Jam Malamnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×