Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Saat ini, kuota nasional PBI-JKN ditetapkan sebanyak 96,8 juta jiwa yang didistribusikan ke kabupaten dan kota.
Jika terjadi kekurangan kuota di daerah, kepala daerah dapat mengajukan usulan penambahan kepada Kementerian Sosial untuk ditetapkan lebih lanjut.
Mensos juga menegaskan bahwa kepala desa, bupati, dan wali kota memiliki kewenangan memperbaiki serta mengusulkan pembaruan data penerima bantuan melalui mekanisme resmi yang telah disediakan pemerintah.
Komitmen Data Akurat dan Tepat Sasaran
Pemerintah melalui Kementerian Sosial dan BPS membuka ruang partisipasi luas bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk memperbaiki data.
Langkah ini bertujuan memastikan penyaluran bantuan sosial, termasuk PBI-JKN, semakin akurat, transparan, dan tepat sasaran.
Tonton: BI Siapkan Rp185,6 Triliun Uang Tunai untuk Ramadan dan Idul Fitri 2026
Mensos berharap seluruh kepala daerah dapat menyampaikan informasi secara utuh dan sesuai fakta agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Selanjutnya: Besok (17/2) Imlek, Sektor Saham Ini Diprediksi Cuan Pada Tahun Kuda Api
Menarik Dibaca: Jadwal KRL Solo-Jogja pada 16-20 Februari 2026, Simak Jam Malamnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Excel for Business Reporting](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_28012616011400.jpg)