kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.020   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

Bukan Instruksi Presiden, Mensos: Penonaktifan PBI-JKN Berdasarkan Desil 1–5


Senin, 16 Februari 2026 / 04:39 WIB
Bukan Instruksi Presiden, Mensos: Penonaktifan PBI-JKN Berdasarkan Desil 1–5
ILUSTRASI. Menteri Sosial Gus Ipul ingatkan kepala daerah agar tidak bingungkan publik soal PBI-JKN. (Tribunnews/Jeprima)


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Saat ini, kuota nasional PBI-JKN ditetapkan sebanyak 96,8 juta jiwa yang didistribusikan ke kabupaten dan kota.

Jika terjadi kekurangan kuota di daerah, kepala daerah dapat mengajukan usulan penambahan kepada Kementerian Sosial untuk ditetapkan lebih lanjut.

Mensos juga menegaskan bahwa kepala desa, bupati, dan wali kota memiliki kewenangan memperbaiki serta mengusulkan pembaruan data penerima bantuan melalui mekanisme resmi yang telah disediakan pemerintah.

Komitmen Data Akurat dan Tepat Sasaran

Pemerintah melalui Kementerian Sosial dan BPS membuka ruang partisipasi luas bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk memperbaiki data.

Langkah ini bertujuan memastikan penyaluran bantuan sosial, termasuk PBI-JKN, semakin akurat, transparan, dan tepat sasaran.

Tonton: BI Siapkan Rp185,6 Triliun Uang Tunai untuk Ramadan dan Idul Fitri 2026

Mensos berharap seluruh kepala daerah dapat menyampaikan informasi secara utuh dan sesuai fakta agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Selanjutnya: Besok (17/2) Imlek, Sektor Saham Ini Diprediksi Cuan Pada Tahun Kuda Api

Menarik Dibaca: Jadwal KRL Solo-Jogja pada 16-20 Februari 2026, Simak Jam Malamnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×