kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.603.000   -7.000   -0,27%
  • USD/IDR 18.057   49,00   0,27%
  • IDX 6.274   39,33   0,63%
  • KOMPAS100 823   4,67   0,57%
  • LQ45 627   3,32   0,53%
  • ISSI 217   0,90   0,42%
  • IDX30 352   2,21   0,63%
  • IDXHIDIV20 432   1,89   0,44%
  • IDX80 94   0,47   0,50%
  • IDXV30 119   0,40   0,33%
  • IDXQ30 112   0,47   0,42%

Bukan Instruksi Presiden, Mensos: Penonaktifan PBI-JKN Berdasarkan Desil 1–5


Senin, 16 Februari 2026 / 04:39 WIB
Bukan Instruksi Presiden, Mensos: Penonaktifan PBI-JKN Berdasarkan Desil 1–5
ILUSTRASI. Menteri Sosial Gus Ipul ingatkan kepala daerah agar tidak bingungkan publik soal PBI-JKN. (Tribunnews/Jeprima)


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Saat ini, kuota nasional PBI-JKN ditetapkan sebanyak 96,8 juta jiwa yang didistribusikan ke kabupaten dan kota.

Jika terjadi kekurangan kuota di daerah, kepala daerah dapat mengajukan usulan penambahan kepada Kementerian Sosial untuk ditetapkan lebih lanjut.

Mensos juga menegaskan bahwa kepala desa, bupati, dan wali kota memiliki kewenangan memperbaiki serta mengusulkan pembaruan data penerima bantuan melalui mekanisme resmi yang telah disediakan pemerintah.

Komitmen Data Akurat dan Tepat Sasaran

Pemerintah melalui Kementerian Sosial dan BPS membuka ruang partisipasi luas bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk memperbaiki data.

Langkah ini bertujuan memastikan penyaluran bantuan sosial, termasuk PBI-JKN, semakin akurat, transparan, dan tepat sasaran.

Tonton: BI Siapkan Rp185,6 Triliun Uang Tunai untuk Ramadan dan Idul Fitri 2026

Mensos berharap seluruh kepala daerah dapat menyampaikan informasi secara utuh dan sesuai fakta agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×